KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Dugaan praktik konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah ke Puskesmas Ciniru setelah muncul informasi adanya pasangan suami istri beserta anak yang bekerja dalam satu unit kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, Kepala Puskesmas Ciniru berinisial NK diduga bekerja bersama suaminya berinisial MK yang bertugas sebagai analis mutu pelayanan, serta anaknya dr. RPN yang bertugas sebagai staf pelaksana di puskesmas yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip profesionalisme, independensi birokrasi, serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ketika pasangan suami istri menduduki jabatan di Bappeda. Saat itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menyatakan bahwa penempatan pasangan suami istri dalam satu kantor dinilai tidak etis karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sehingga dilakukan penataan melalui mutasi.
Menanggapi dugaan yang terjadi di Puskesmas Ciniru, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam penegakan etika birokrasi.
“Kalau sebelumnya pasangan suami istri di Bappeda dipisahkan dengan alasan etika dan potensi konflik kepentingan, maka kasus di Puskesmas Ciniru yang diduga melibatkan suami, istri, bahkan anak dalam satu kantor harus mendapat perhatian yang sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegas Uha kepada Rajawali Investigasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Uha, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan persepsi nepotisme.
“Walaupun belum tentu melanggar pidana, konfigurasi jabatan seperti ini sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan. Masyarakat bisa mempertanyakan objektivitas penilaian kinerja, pembagian tugas, hingga pengambilan keputusan di dalam organisasi. Pemerintah harus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bupati Kuningan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penataan jabatan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami meminta Bupati Kuningan mengevaluasi secara menyeluruh penempatan ASN di Puskesmas Ciniru. Bila hasil evaluasi menunjukkan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran etika birokrasi, maka penataan jabatan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menunggu polemik ini semakin meluas,” kata Uha.
Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Sementara sistem manajemen ASN juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penataan organisasi demi menjaga objektivitas dan efektivitas pelayanan publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan prinsip merit system, profesionalisme ASN, dan pencegahan konflik kepentingan.
Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah untuk memastikan birokrasi berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat.















