Dugaan Konflik Kepentingan di Puskesmas Ciniru Disorot, Ketua LSM Frontal Minta Bupati Kuningan Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Dugaan praktik konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah ke Puskesmas Ciniru setelah muncul informasi adanya pasangan suami istri beserta anak yang bekerja dalam satu unit kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, Kepala Puskesmas Ciniru berinisial NK diduga bekerja bersama suaminya berinisial MK yang bertugas sebagai analis mutu pelayanan, serta anaknya dr. RPN yang bertugas sebagai staf pelaksana di puskesmas yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip profesionalisme, independensi birokrasi, serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ketika pasangan suami istri menduduki jabatan di Bappeda. Saat itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menyatakan bahwa penempatan pasangan suami istri dalam satu kantor dinilai tidak etis karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sehingga dilakukan penataan melalui mutasi.

Menanggapi dugaan yang terjadi di Puskesmas Ciniru, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam penegakan etika birokrasi.

“Kalau sebelumnya pasangan suami istri di Bappeda dipisahkan dengan alasan etika dan potensi konflik kepentingan, maka kasus di Puskesmas Ciniru yang diduga melibatkan suami, istri, bahkan anak dalam satu kantor harus mendapat perhatian yang sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegas Uha kepada Rajawali Investigasi, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Menurut Uha, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan persepsi nepotisme.

“Walaupun belum tentu melanggar pidana, konfigurasi jabatan seperti ini sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan. Masyarakat bisa mempertanyakan objektivitas penilaian kinerja, pembagian tugas, hingga pengambilan keputusan di dalam organisasi. Pemerintah harus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bupati Kuningan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penataan jabatan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami meminta Bupati Kuningan mengevaluasi secara menyeluruh penempatan ASN di Puskesmas Ciniru. Bila hasil evaluasi menunjukkan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran etika birokrasi, maka penataan jabatan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menunggu polemik ini semakin meluas,” kata Uha.

Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Sementara sistem manajemen ASN juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penataan organisasi demi menjaga objektivitas dan efektivitas pelayanan publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan prinsip merit system, profesionalisme ASN, dan pencegahan konflik kepentingan.

Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah untuk memastikan birokrasi berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru