Kawal Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Kuningan, ALAMKU Minta Kejati Jabar Lakukan Supervisi: “Jangan Sampai Bernasib Sama Seperti Kasus Kuningan Caang”

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 019/ALAMKU/Adv/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Inisiator ALAMKU, Imam Royani. Melalui surat tersebut, ALAMKU meminta Kejati Jawa Barat melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap penanganan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah yang berkaitan dengan penetapan dan pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ALAMKU, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD merupakan bagian dari belanja APBD yang menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan hingga pencairan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Dalam permohonannya, ALAMKU meminta Kejati Jawa Barat memastikan seluruh aspek perkara didalami secara menyeluruh. Pendalaman tersebut meliputi dasar hukum penetapan besaran tunjangan, mekanisme perhitungan, appraisal atau kajian independen yang menjadi dasar penetapan nilai tunjangan, proses penganggaran, penetapan, pencairan, hingga kemungkinan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

ALAMKU juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan sejak tahap perencanaan, pengusulan, penghitungan, penilaian, penganggaran, penetapan hingga pencairan tunjangan dimintai keterangan secara menyeluruh guna memperoleh konstruksi perkara secara utuh.

Inisiator ALAMKU, Imam Royani, mengatakan permohonan supervisi diajukan bukan untuk mengintervensi independensi aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Jangan sampai kasus ini seperti Kuningan Caang. Masyarakat sudah mengawal, proses hukum berjalan, tetapi kemudian publik kehilangan kejelasan mengenai bagaimana ujung dari penanganannya. Karena itu, sejak awal kami meminta Kejati Jawa Barat melakukan supervisi agar perkara ini benar-benar dikawal sampai tuntas,” tegas Imam Royani.

Baca Juga:  Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Ratusan Lainnya Disanksi ‎

Menurut Imam, ALAMKU tidak menghendaki proses hukum berhenti hanya pada pemeriksaan sejumlah pihak tanpa adanya kepastian mengenai hasil penyelidikan.

“Yang kami minta sederhana. Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa sesuai kewenangannya. Dasar hukum penetapan tunjangan harus ditelusuri, mekanisme penghitungannya harus diuji, appraisal yang menjadi dasar penetapan harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Jangan ada yang kebal hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Imam menegaskan, supervisi dari Kejati Jawa Barat justru diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami percaya Kejari Kuningan sedang bekerja. Namun karena perkara ini menyangkut penggunaan APBD dan menjadi perhatian publik, supervisi dari Kejati Jawa Barat akan memperkuat objektivitas, kualitas penanganan perkara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan independen,” katanya.

Selain supervisi, ALAMKU juga meminta Kejati Jawa Barat melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan arahan teknis apabila diperlukan agar proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam suratnya, ALAMKU turut meminta dilakukan penghitungan secara objektif terhadap kemungkinan adanya kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian keuangan daerah apabila hasil penyelidikan menemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imam Royani menegaskan pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi maupun dokumen yang dimiliki apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional. Apabila dibutuhkan, kami siap memberikan informasi maupun dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Prinsip kami sederhana, uang rakyat harus dikelola sesuai aturan. Setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara terang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan penetapan dan realisasi tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kuningan. Rajawali Investigasi akan terus memantau perkembangan perkara ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru