Klaim Selesai Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Dipersoalkan, FORMASI: Faktanya Masih Nol Pembayaran

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan | Rajawali Investigasi

‎Klaim Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang menyebut persoalan dana Taspen bagi guru PPPK telah diselesaikan, dipertanyakan sejumlah pihak. Di lapangan, para guru menyebut belum ada kejelasan maupun realisasi pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.

‎Sejumlah guru PPPK mengaku hingga kini hak mereka belum juga diterima. Padahal, penyelesaian persoalan tersebut sebelumnya disebut telah diupayakan sejak pertengahan Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada kepastian sampai sekarang. Dana yang menjadi hak kami juga belum masuk. Jadi kami bingung dengan pernyataan yang menyebut sudah selesai,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai pernyataan penyelesaian tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

‎“Kalau mengacu pada informasi yang kami terima, termasuk hasil konfirmasi, posisi di Taspen masih nol. Artinya belum ada pembayaran yang benar-benar terealisasi. Maka tidak tepat jika dikatakan sudah selesai,” kata Manap.

Ia menilai, perbedaan antara pernyataan pejabat dan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama di kalangan guru PPPK yang terdampak langsung.

‎Menurutnya, penyampaian informasi publik semestinya dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan persepsi yang keliru.

Baca Juga:  Nomor Telepon Diduga Disalahgunakan, Media Rajawali Investigasi Siapkan Langkah Hukum

‎“Jangan sampai muncul narasi bahwa masalah sudah tuntas, sementara hak guru belum tersalurkan. Ini menyangkut akuntabilitas informasi kepada publik,” ujarnya.

FORMASI juga menyoroti pentingnya ketepatan informasi dari pejabat publik agar tidak menimbulkan keresahan sosial. Dalam pandangan mereka, hal tersebut berkaitan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab jabatan.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE serta ketentuan dalam UU ASN terkait integritas dan profesionalitas aparatur negara.

Atas kondisi tersebut, FORMASI menyampaikan Hak Jawab kepada media yang sebelumnya memuat pernyataan penyelesaian, dengan meminta agar klarifikasi ini dimuat secara proporsional, disertai koreksi atas pemberitaan sebelumnya, serta penyajian informasi yang lebih berimbang.

‎Manap menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan pembayaran yang benar-benar diterima oleh para guru PPPK.

‎“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk jalur hukum maupun etik,” katanya.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait perbedaan pernyataan dengan kondisi yang disampaikan para guru di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru