Kuningan | Rajawali Investigasi
Klaim Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang menyebut persoalan dana Taspen bagi guru PPPK telah diselesaikan, dipertanyakan sejumlah pihak. Di lapangan, para guru menyebut belum ada kejelasan maupun realisasi pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.
Sejumlah guru PPPK mengaku hingga kini hak mereka belum juga diterima. Padahal, penyelesaian persoalan tersebut sebelumnya disebut telah diupayakan sejak pertengahan Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada kepastian sampai sekarang. Dana yang menjadi hak kami juga belum masuk. Jadi kami bingung dengan pernyataan yang menyebut sudah selesai,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai pernyataan penyelesaian tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau mengacu pada informasi yang kami terima, termasuk hasil konfirmasi, posisi di Taspen masih nol. Artinya belum ada pembayaran yang benar-benar terealisasi. Maka tidak tepat jika dikatakan sudah selesai,” kata Manap.
Ia menilai, perbedaan antara pernyataan pejabat dan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama di kalangan guru PPPK yang terdampak langsung.
Menurutnya, penyampaian informasi publik semestinya dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan persepsi yang keliru.
“Jangan sampai muncul narasi bahwa masalah sudah tuntas, sementara hak guru belum tersalurkan. Ini menyangkut akuntabilitas informasi kepada publik,” ujarnya.
FORMASI juga menyoroti pentingnya ketepatan informasi dari pejabat publik agar tidak menimbulkan keresahan sosial. Dalam pandangan mereka, hal tersebut berkaitan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab jabatan.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE serta ketentuan dalam UU ASN terkait integritas dan profesionalitas aparatur negara.
Atas kondisi tersebut, FORMASI menyampaikan Hak Jawab kepada media yang sebelumnya memuat pernyataan penyelesaian, dengan meminta agar klarifikasi ini dimuat secara proporsional, disertai koreksi atas pemberitaan sebelumnya, serta penyajian informasi yang lebih berimbang.
Manap menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan pembayaran yang benar-benar diterima oleh para guru PPPK.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk jalur hukum maupun etik,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait perbedaan pernyataan dengan kondisi yang disampaikan para guru di lapangan.















