Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Memasuki Babak Baru, KPK Tahan Tiga Tersangka

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memimpin konferensi pers penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Langkah terbaru ditandai dengan penahanan tiga orang tersangka yang dinilai memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung perkantoran tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hambatan selama penanganan perkara berlangsung.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Ahmad Abdillah yang merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 pada periode pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Dana BOS Rp10,15 Miliar Memanas, Irbansus Telusuri Dugaan Penyimpangan di Disdik Kuningan

Menurut KPK, ketiganya diduga memiliki peran dalam rangkaian pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan yang saat ini sedang didalami penyidik.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, yang diketahui menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek pada periode 2017–2019, belum menjalani penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan para tersangka. Penyidik masih menelusuri berbagai fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan

dengan proyek tersebut.
KPK juga memastikan proses pemberkasan perkara akan terus dipercepat agar kasus dapat segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru