KUNINGAN | Rajawali investigasi
Dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap persoalan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kini resmi menjadi bahan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal pada Senin (3/8/2026), dengan turut mencantumkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, yang pada saat terjadinya peristiwa menjabat sebagai Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjelaskan bahwa laporan itu tidak dibangun atas dugaan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, auditor negara menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU). Selama Tahun Anggaran 2025, Disdikbud mencairkan dana sekitar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan yang tersebar pada enam unit kerja.
Namun, hasil audit menunjukkan hanya sekitar Rp668,1 juta yang dapat dibuktikan penggunaannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara dana sebesar Rp3.171.851.913 dinyatakan tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana direncanakan dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu. Pada periode tersebut, jabatan Pengguna Anggaran dipegang oleh U. Kusmana selaku Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan.
Temuan lainnya yang tercantum dalam LHP adalah tetap dilakukannya pencatatan realisasi belanja oleh operator SIPKD dan SIPD meskipun belum disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kondisi tersebut dinilai menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran maupun realisasi belanja barang dan jasa tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 segera dikembalikan ke kas daerah. Auditor juga menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Uha Juhana, rekomendasi pengembalian kerugian tidak serta-merta mengakhiri persoalan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang mengandung unsur pidana.
“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK.
LSM Frontal meminta KPK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana GU tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar bendahara pengeluaran, tetapi juga perlu mengusut seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan anggaran, termasuk pejabat pelaksana kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, operator sistem keuangan daerah, hingga pengguna anggaran pada saat dana dicairkan.
Pelaporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, LSM Frontal juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan ke KPK. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















