Revitalisasi Sekolah Dimulai, Peran Kepala Sekolah dan P2SP Jadi Kunci Akuntabilitas Proyek

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Program revitalisasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan mulai bergulir. Rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan gedung baru kini memasuki tahap pelaksanaan melalui mekanisme swakelola dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Di tengah harapan lahirnya fasilitas pendidikan yang lebih layak, perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada progres pembangunan fisik. Di balik proyek yang sedang berjalan, kepala sekolah dan P2SP memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai penanggung jawab di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah tidak hanya berkewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan. Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab administratif sebagai pengguna barang di lingkungan sekolah, termasuk memastikan setiap perubahan terhadap bangunan yang menjadi Barang Milik Daerah terdokumentasi dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, P2SP sebagai pelaksana swakelola memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis, mengelola penggunaan anggaran secara transparan, menyusun administrasi pelaksanaan pekerjaan, serta mendokumentasikan setiap tahapan pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung baru tidak dapat dipisahkan dari tata kelola aset daerah. Bangunan sekolah yang direhabilitasi maupun dibongkar untuk kepentingan revitalisasi merupakan Barang Milik Daerah yang pengelolaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  ALAMKU Gugat Hasil Appraisal Tunjangan DPRD Kuningan, Desak Bupati Evaluasi Total Penilaian KJPP

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap aset pemerintah harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan fisik di sekolah perlu berjalan selaras dengan tertib administrasi, sehingga kondisi bangunan di lapangan tetap sesuai dengan pencatatan aset pemerintah daerah.

Akuntabilitas proyek revitalisasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan tepat waktu atau berdirinya gedung baru yang representatif. Keberhasilan program juga ditentukan oleh kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan pengelolaan anggaran, kualitas pekerjaan konstruksi, serta kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.

Karena itu, peran kepala sekolah dan P2SP menjadi sangat strategis. Keduanya merupakan garda terdepan yang memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Ketelitian dalam menjalankan prosedur administrasi akan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek revitalisasi.

Media Rajawali Investigasi akan menelusuri pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan, termasuk kesesuaian pelaksanaan swakelola oleh P2SP, kelengkapan administrasi proyek, serta mekanisme pengelolaan aset yang menyertai pembangunan. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan bagi dunia pendidikan benar-benar dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(GUNTUR – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru