Rp.194,36 Juta untuk Profil Desa dan Sistem Informasi, Kegiatan Berulang di Gunung Keling Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

 

Penggunaan Dana Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, selama periode 2021–2025 menyisakan sejumlah hal yang patut ditelisik. Dari data kegiatan yang tersedia, sedikitnya Rp.194.364.000 tercatat untuk tiga kelompok kegiatan yang berkaitan dengan profil desa, jaringan komunikasi dan informasi, serta sistem informasi desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata nilai anggarannya, tetapi pola penganggaran yang berulang dari tahun ke tahun, khususnya pada kegiatan Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa.

Selama lima tahun, kegiatan Profil Desa tercatat dengan sejumlah anggaran yang jika dijumlahkan mencapai Rp.123.320.000.

Pada 2021, kegiatan tersebut muncul dua kali, masing-masing sebesar Rp.18.300.000 dan Rp.8.700.000, dengan total Rp.27.000.000.
Pada .2022, kembali tercatat anggaran Rp.16.220.000.

Kemudian pada 2023, kegiatan yang sama muncul dua kali dengan nilai Rp.15.000.000 dan Rp.4.300.000, atau total Rp.19.300.000.
Pada 2024, kembali muncul dua kali, masing-masing Rp.17.800.000 dan Rp.15.300.000, sehingga totalnya mencapai Rp.33.100.000.

Sementara pada 2025, kegiatan Profil Desa tercatat sebanyak empat kali, yakni Rp.16.700.000, Rp.7.200.000, Rp.2.300.000 dan Rp1.500.000. Totalnya mencapai Rp.27.700.000.

Rangkaian angka tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: mengapa kegiatan dengan nomenklatur yang sama terus dianggarkan selama lima tahun, bahkan beberapa kali dalam satu tahun?

Pemutakhiran data desa memang dapat dilakukan secara berkala. Namun setiap penggunaan anggaran tetap perlu memiliki dasar kebutuhan dan hasil pekerjaan yang jelas. Karena itu, perlu diketahui apa yang berbeda dari pemutakhiran pada 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025.

Apakah data kependudukan benar-benar diperbarui? Apakah potensi desa didata ulang? Apakah terdapat perubahan basis data yang signifikan? Atau apakah kegiatan tersebut hanya menghasilkan dokumen yang serupa dari tahun ke tahun?

Pertanyaan berikutnya menyangkut output. Jika anggaran mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun, maka produk akhirnya seharusnya dapat ditunjukkan dan diverifikasi.

Dokumen hasil pendataan, basis data, laporan kegiatan, dokumentasi lapangan, hingga produk Profil Desa semestinya dapat menjadi bukti bahwa pekerjaan benar-benar dilakukan dan bukan sekadar tercantum dalam administrasi anggaran.

Selain Profil Desa, kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa juga tercatat berulang selama lima tahun.

Pada 2021 anggarannya mencapai Rp.55.000.000. Kemudian 2022 sebesar Rp.2.100.000, 2023 sebesar Rp.3.792.000, 2024 sebesar Rp.1.860.000, dan 2025 sebesar Rp.3.792.000.

Jika dijumlahkan, kegiatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal tersebut mencapai Rp.66.544.000.

Masalah yang perlu dijawab bukan sekadar apakah jaringan atau instalasi pernah dibuat, tetapi apa objek yang dikerjakan setiap tahun dan apakah terdapat penambahan atau peningkatan fasilitas yang nyata.

Baca Juga:  Lebaksiuh Ubah Arah Dana Desa 2025: Dari Sekadar Proyek Jadi Instrumen Perubahan Pola Hidup Warga

Sebab, jika jaringan atau instalasi telah dibangun pada tahun sebelumnya, perlu dijelaskan apakah anggaran pada tahun berikutnya digunakan untuk membangun jaringan baru, melakukan pemeliharaan, membeli perangkat, meningkatkan kapasitas, atau untuk pekerjaan lain.

Pada 2021 juga tercatat kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp.4.500.000.

Dengan demikian, jika ketiga kelompok kegiatan tersebut digabungkan, total anggaran yang tercatat selama 2021–2025 mencapai Rp.194.364.000.

Angka terbesar berada pada kegiatan Profil Desa sebesar Rp.123.320.000, disusul jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal sebesar Rp.66.544.000, serta Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp.4.500.000.

Tiga kegiatan tersebut memiliki keterkaitan yang cukup kuat karena sama-sama berada dalam ranah data, informasi, dan sistem komunikasi desa. Karena itu, menjadi penting untuk melihat apakah anggaran yang dikeluarkan menghasilkan sistem dan data yang benar-benar berkembang dari tahun ke tahun.

Pemerintah Desa Gunung Keling perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa pelaksana masing-masing kegiatan, apa pekerjaan yang dilakukan, bagaimana rincian penggunaannya, apa output yang dihasilkan, serta di mana masyarakat dapat melihat hasilnya.

Khusus kegiatan Profil Desa, perlu dipastikan pula apakah empat kali penganggaran pada 2025 merupakan empat pekerjaan berbeda dengan output berbeda, atau terdapat pekerjaan yang secara substansi sama.

Begitu juga dengan kegiatan jaringan komunikasi dan informasi. Anggaran sebesar Rp.55 juta pada 2021 menjadi salah satu titik yang layak diperiksa lebih jauh. Perlu diketahui secara konkret apa saja yang dibangun atau dibeli dengan anggaran tersebut dan bagaimana kondisi fasilitasnya saat ini.

Tidak ada tuduhan dalam penelusuran ini. Namun penggunaan uang publik yang berulang dengan nomenklatur kegiatan yang sama memang patut mendapat pengawasan.

Sebab, anggaran yang sah di atas kertas belum otomatis membuktikan bahwa seluruh pekerjaan telah memberikan manfaat yang optimal. Yang harus dibuktikan adalah kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, output, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.194,364 juta, rangkaian kegiatan ini layak dibuka secara transparan. Jika seluruh pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, hasilnya seharusnya mudah diperlihatkan dan diverifikasi.

Sebaliknya, apabila terdapat pekerjaan yang tidak dapat dibuktikan, output yang tidak jelas, atau pengulangan kegiatan tanpa dasar kebutuhan yang kuat, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru