KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 membuka fakta yang mengundang pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran pada Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Lampiran 17 LHP BPK, seluruh kegiatan yang dianggarkan melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) pada Bidang PAUD tercatat tidak dilaksanakan, meskipun dana telah dicairkan melalui mekanisme GU.
Total anggaran tiga kegiatan tersebut mencapai Rp.325.000.000, terdiri atas:
- Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD sebesar Rp.100.000.000.
- Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik PAUD sebesar Rp.125.000.000.
- Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD sebesar Rp.100.000.000.
Seluruh kegiatan tersebut dalam Lampiran 17 LHP BPK berstatus “Tidak Dilaksanakan”, sementara kolom penggunaan anggaran untuk kegiatan tercatat nihil.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyebut Bidang PAUD menyatakan tidak menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran, sehingga ketiga kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar. Jika kegiatan tidak dilaksanakan dan bidang pelaksana mengaku tidak menerima dana, lalu ke mana dana yang telah dicairkan melalui mekanisme GU tersebut digunakan?
Pertanyaan itu semakin menguat karena dalam LHP yang sama, BPK menemukan selisih penggunaan dana GU sebesar Rp.3.171.851.913 yang menurut hasil pemeriksaan tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam DPA serta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, Manaf, menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh alur penggunaan anggaran.
“Kalau satu bidang penuh tidak menerima dana dan seluruh kegiatannya dinyatakan tidak dilaksanakan, sementara anggarannya sudah masuk dalam pencairan GU, maka publik berhak mengetahui ke mana uang negara itu digunakan. Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Manaf.
Manaf menambahkan, pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada aspek administrasi, tetapi harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menguasai dana, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari pencairan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Manaf.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, khususnya Kepala Bidang PAUD, terkait temuan BPK yang menyebut seluruh kegiatan Bidang PAUD Tahun Anggaran 2025 berstatus tidak dilaksanakan serta tidak adanya pelimpahan dana kepada bidang tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.
Rajawali Investigasi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Bidang PAUD maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan penjelasan atas temuan tersebut.















