Foto : Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
JAKARTA | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah truk yang melaju di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta mendadak menjadi sasaran operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari penggerebekan itu, petugas membongkar peredaran hampir 9 juta batang rokok ilegal yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi lintas daerah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8,944 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp.13,28 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp.8,66 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap sebuah truk di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Km 35,8 pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan sekitar 8 juta batang rokok merek SS tanpa pita cukai di dalam kendaraan yang dikemudikan pria berinisial PY. Seorang pengawas pengiriman berinisial YK turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa, sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Penyidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan terhadap PY, petugas memperoleh informasi mengenai tujuan pengiriman barang yang disebut berasal dari Pamekasan, Jawa Timur, menuju sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Minggu (7/6/2026), petugas kembali menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di gudang tersebut.
“Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan tambahan 944 ribu batang rokok tanpa pita cukai,” kata Djaka.
Selain merek SS, petugas juga menemukan rokok merek 41 yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang terorganisir.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman maupun distribusi barang ilegal tersebut.
Menurutnya, penetapan PY sebagai tersangka bukan akhir dari penyidikan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pemasok, pemilik barang, hingga pengendali distribusi.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.
Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi aturan perpajakan dan cukai.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai guna memutus rantai peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah.















