Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi 

Fakta baru dalam dugaan penyalahgunaan dana potongan premi asuransi guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali terungkap. Selain menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Ketua Tim Keuangan/Bendahara Pengeluaran Disdikbud, Arif Yudianto, SE., MM, yang mengakui adanya tunggakan pembayaran premi sebesar Rp.415.170.000 kepada PT Asuransi Jiwa Taspen.

Surat tertanggal 11 Februari 2025 tersebut memuat pengakuan bahwa premi program Taspen Smart Save (TSS) dan Taspen Bright Life (TBL) untuk periode Juli 2024 hingga Januari 2025 belum disetorkan kepada PT Asuransi Jiwa Taspen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen itu juga dinyatakan adanya kesanggupan untuk melunasi kekurangan pembayaran premi sebesar Rp.415.170.000 selambat-lambatnya pada Februari 2025.

Selain itu, surat tersebut menyebutkan bahwa pegawai yang mengundurkan diri dari kepesertaan program tidak lagi dipotong preminya pada bulan berikutnya serta menjamin pengembalian seluruh potongan premi kepada pegawai yang telah mengundurkan diri apabila sebelumnya masih dilakukan pemotongan.

Namun, fakta yang diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 menunjukkan kondisi berbeda.

BPK menyatakan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, tunggakan premi sebesar Rp.415.170.000 tersebut belum juga dibayarkan kepada PT Asuransi Jiwa Taspen, meskipun telah ada surat pernyataan kesanggupan penyelesaian yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran.

Lebih jauh lagi, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pemeriksa BPK, dana hasil potongan premi guru PPPK tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan dipinjamkan kepada Bendahara Pengeluaran. Bahkan, Bendahara Pengeluaran mengakui dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, tetapi tidak dapat menunjukkan rincian penggunaan maupun bukti pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  ‎Tiga Tersangka Baru Korupsi PT AKT Ditetapkan Kejagung, Eks KSOP Rangga Ilung Ikut Terjerat ‎

Temuan inilah yang kemudian dinilai BPK telah menimbulkan risiko penyalahgunaan terhadap dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), yakni dana hasil potongan gaji pegawai yang secara hukum wajib segera disetorkan kepada pihak yang berhak.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai keberadaan surat pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa tunggakan premi bukan semata persoalan administrasi, melainkan telah diketahui dan diakui secara internal.

“Sudah ada pengakuan tertulis mengenai adanya tunggakan Rp415,17 juta dan kesanggupan untuk melunasi. Namun berdasarkan temuan BPK, kewajiban itu ternyata belum dipenuhi. Kondisi ini harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Uha.

LSM Frontal meminta Kejaksaan Negeri Kuningan tidak hanya memeriksa bendahara, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengetahui, menyetujui, atau mengambil kebijakan atas mekanisme pengelolaan dana potongan premi guru PPPK tersebut, termasuk meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi terkait isi surat pernyataan tersebut maupun tindak lanjut penyelesaian tunggakan premi sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Rajawali Investigatif tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru