Jakarta | Rajawali Investigasi
Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima aliran dana secara rutin setiap bulan dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal yang mengangkut batu bara.
Menurut Syarief, praktik tersebut berlangsung sejak HS menjabat pada tahun 2022 hingga 2024. Namun, nominal pasti dari uang yang diterima masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Lebih lanjut, HS juga disebut tidak menjalankan kewajibannya dalam memverifikasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut memastikan legalitas muatan, termasuk asal-usul batu bara.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.
Untuk mengelabui proses administrasi, mereka menggunakan dokumen milik perusahaan lain yang masih terafiliasi.
Selain itu, tersangka HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia turut berperan dalam memuluskan praktik ilegal tersebut.
Ia diduga membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) batu bara yang dimanipulasi agar hasil tambang ilegal dapat lolos verifikasi.
HZM juga diduga memalsukan LHV dengan mencantumkan asal muatan dari perusahaan berbeda. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan izin berlayar oleh otoritas KSOP.
Karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan, HZM akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejagung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. (Red)















