‎Tiga Tersangka Baru Korupsi PT AKT Ditetapkan Kejagung, Eks KSOP Rangga Ilung Ikut Terjerat ‎

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Rajawali Investigasi

Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).

‎Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima aliran dana secara rutin setiap bulan dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal yang mengangkut batu bara.

‎Menurut Syarief, praktik tersebut berlangsung sejak HS menjabat pada tahun 2022 hingga 2024. Namun, nominal pasti dari uang yang diterima masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

‎Lebih lanjut, HS juga disebut tidak menjalankan kewajibannya dalam memverifikasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut memastikan legalitas muatan, termasuk asal-usul batu bara.

‎Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.

Baca Juga:  Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan 16 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Untuk mengelabui proses administrasi, mereka menggunakan dokumen milik perusahaan lain yang masih terafiliasi.
‎Selain itu, tersangka HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia turut berperan dalam memuluskan praktik ilegal tersebut.

Ia diduga membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) batu bara yang dimanipulasi agar hasil tambang ilegal dapat lolos verifikasi.

‎HZM juga diduga memalsukan LHV dengan mencantumkan asal muatan dari perusahaan berbeda. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan izin berlayar oleh otoritas KSOP.

‎Karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan, HZM akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejagung.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit
Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar
Billboard Diduga Menjorok ke Ruang Jalan, Rajawali Investigasi Telusuri Legalitas dan Potensi Pelanggaran Aturan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru