‎Tiga Tersangka Baru Korupsi PT AKT Ditetapkan Kejagung, Eks KSOP Rangga Ilung Ikut Terjerat ‎

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Rajawali Investigasi

Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).

‎Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima aliran dana secara rutin setiap bulan dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal yang mengangkut batu bara.

‎Menurut Syarief, praktik tersebut berlangsung sejak HS menjabat pada tahun 2022 hingga 2024. Namun, nominal pasti dari uang yang diterima masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

‎Lebih lanjut, HS juga disebut tidak menjalankan kewajibannya dalam memverifikasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut memastikan legalitas muatan, termasuk asal-usul batu bara.

‎Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bahas Situasi Pertahanan Nasional dalam Pertemuan dengan Penasihat Khusus

Untuk mengelabui proses administrasi, mereka menggunakan dokumen milik perusahaan lain yang masih terafiliasi.
‎Selain itu, tersangka HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia turut berperan dalam memuluskan praktik ilegal tersebut.

Ia diduga membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) batu bara yang dimanipulasi agar hasil tambang ilegal dapat lolos verifikasi.

‎HZM juga diduga memalsukan LHV dengan mencantumkan asal muatan dari perusahaan berbeda. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan izin berlayar oleh otoritas KSOP.

‎Karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan, HZM akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejagung.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Target Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Penjelasan Menkeu
‎KSSK Pastikan Ekonomi RI Stabil di Tengah Gejolak Global, Pertumbuhan Triwulan I 2026 Capai 5,61 Persen ‎
KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada
‎KPK Soroti Kerawanan Korupsi di Tiga Sektor Daerah, Jawa Barat Masuk Daftar Pengawasan 2026 ‎
‎Aset Rampasan Korupsi Rp.3,6 Miliar Dihibahkan ke Daerah, Ini Rencana Penggunaannya ‎ ‎
‎KPK Turun Tangan Awasi Sekolah Rakyat, Isu Harga Pengadaan Jadi Sorotan: Ada Apa dengan Pagu Anggaran?
‎Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia di Cebu Filipina, Mobil Maung Jadi Sorotan KTT ASEAN 2026 ‎
Kabar Penghapusan Guru Honorer 2027 Bikin Resah, Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara ‎
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:52 WIB

‎Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Target Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Penjelasan Menkeu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:18 WIB

‎KSSK Pastikan Ekonomi RI Stabil di Tengah Gejolak Global, Pertumbuhan Triwulan I 2026 Capai 5,61 Persen ‎

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:09 WIB

KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:44 WIB

‎KPK Soroti Kerawanan Korupsi di Tiga Sektor Daerah, Jawa Barat Masuk Daftar Pengawasan 2026 ‎

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:41 WIB

‎Aset Rampasan Korupsi Rp.3,6 Miliar Dihibahkan ke Daerah, Ini Rencana Penggunaannya ‎ ‎

Berita Terbaru