Temuan BPK Rp3,1 Miliar Berujung Laporan ke KPK, LSM Frontal: APBD Jangan Dijadikan “Dana Talangan” Pejabat

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN  | Rajawali investigasi

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kuningan justru memantik polemik baru. Di balik opini tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah temuan bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi sorotan publik.

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah penggunaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan senilai sekitar Rp.3,1 miliar yang dalam LHP BPK disebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Temuan itu kemudian dilaporkan LSM Frontal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukanlah opini WTP yang diberikan BPK. Menurutnya, WTP merupakan penilaian profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Uha mempertanyakan bagaimana publik harus memaknai predikat WTP ketika dalam dokumen pemeriksaan yang sama masih ditemukan berbagai penggunaan anggaran yang oleh BPK dinyatakan tidak sesuai peruntukannya dan direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Secara administratif mungkin laporan keuangannya dinilai wajar. Tetapi dari sisi tata kelola, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap aturan, masyarakat tentu berhak bertanya mengapa temuan bernilai miliaran rupiah masih terus berulang,” ujarnya.

WTP Bukan Sertifikat Bebas Korupsi

Dalam pandangan Uha, masih banyak masyarakat yang keliru memahami opini WTP seolah-olah menjadi bukti tidak adanya penyimpangan keuangan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini BPK diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berdampak material, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dengan demikian, opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari penyimpangan atau tindak pidana.

APBD Jangan Dianggap “Dana Talangan”

Sorotan paling tajam disampaikan Uha terhadap mekanisme pengembalian kerugian negara melalui TGR.

Menurutnya, apabila setiap penyimpangan cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang setelah ditemukan auditor, maka akan muncul moral hazard yang sangat berbahaya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau setiap penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan cukup dikembalikan setelah menjadi temuan, jangan sampai APBD dipersepsikan sebagai dana talangan tanpa bunga bagi pejabat. Cara berpikir seperti itu sangat membahayakan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Ia mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan yang seluruh penggunaannya telah ditentukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Karena itu, setiap penyimpangan penggunaan anggaran, sekecil apa pun, harus dipandang sebagai persoalan serius.

LHP BPK Menjadi Dasar Pelaporan

LSM Frontal mengaku melaporkan persoalan tersebut kepada KPK karena dalam LHP BPK disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menerangkan penggunaan dana GU sekitar Rp3,1 miliar untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan operasional dinas dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.

Atas dasar itulah, menurut Uha, lembaganya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

TGR Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Uha juga mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Karena itu, menurutnya, pengembalian uang negara merupakan pemulihan kerugian keuangan negara, sedangkan pertanggungjawaban pidana merupakan proses hukum yang berbeda.

“Kalau memang nanti aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau unsur pidana lainnya, maka pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses pidananya. Pembuktiannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mendesak Pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum

LSM Frontal berharap laporan yang telah disampaikan kepada KPK dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Menurut Uha, langkah tersebut penting agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.

Tantangan Pemerintahan Baru

Di sisi lain, Uha meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjadikan temuan-temuan BPK sebagai momentum memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

“Predikat WTP seharusnya lahir sebagai konsekuensi dari tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh opini semata, tetapi oleh integritas, transparansi, dan konsistensi pemerintah dalam mencegah penyimpangan sejak awal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru