Bukan Sekadar Ngopi, Ini yang Mengemuka di Coffee Morning Kejari Kuningan

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Coffee morning Kejari Kuningan bersama organisasi wartawan, LSM dan ormas se-Kabupaten Kuningan. Jumat (2/10/2026).

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hubungan antara aparat penegak hukum dengan pers, LSM dan organisasi kemasyarakatan tidak hanya dibutuhkan ketika sebuah persoalan telah menjadi sorotan publik. Jauh sebelum itu, komunikasi diperlukan untuk mempertemukan informasi dari lapangan dengan kewenangan institusi yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Ruang komunikasi tersebut dibuka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui coffee morning bersama organisasi wartawan, LSM dan ormas se-Kabupaten Kuningan di Kantor Kejari Kuningan, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan itu menjadi ruang bertemunya berbagai unsur yang memiliki posisi berbeda dalam melihat persoalan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan, LSM serta ormas menyampaikan aspirasi dan informasi dari lapangan, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berdasarkan ketentuan hukum.

Dari posisi yang berbeda tersebut, komunikasi menjadi penting. Sebab, informasi yang berkembang di luar institusi penegak hukum tidak serta-merta menjadi perkara hukum, tetapi juga tidak semestinya berhenti hanya karena belum berada di dalam proses penanganan.

Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., hadir bersama jajaran. Di antaranya Kasi Intel Alexander Apriyanto, S.H., Kasi Pidum M. Zaky, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., dan Kasi Datun Ida Fatmawati, S.H., M.H.

Kehadiran jajaran tersebut berlangsung dalam forum yang menempatkan komunikasi terbuka sebagai salah satu pokok pembicaraan.

Kajari Kuningan menyampaikan pentingnya komunikasi yang terbuka antara Kejaksaan dengan masyarakat. Menurutnya, berbagai informasi dan persoalan yang berkembang di lapangan dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik sehingga dapat membantu memperjelas persoalan sekaligus menjaga kondusivitas Kabupaten Kuningan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat konteks lebih luas ketika Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto, S.H., menegaskan komitmen institusinya membangun komunikasi dan sinergi dengan insan media, LSM serta ormas.

Namun, komunikasi yang terbuka juga membutuhkan batas yang jelas.

Informasi yang disampaikan kepada Kejaksaan tetap harus dilihat berdasarkan sumber, data, kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Pada titik ini, fungsi kontrol sosial tidak berarti mengambil alih kewenangan penegakan hukum, sebagaimana Kejaksaan juga tidak berada pada posisi untuk mengabaikan informasi hanya karena datang dari luar institusi.

Karena itu, kualitas komunikasi justru ditentukan oleh apa yang terjadi setelah informasi disampaikan.

Ketua AWI DPC Kuningan, Jack, dalam forum tersebut menekankan agar informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat dan lembaga memperoleh respons sesuai kewenangan, mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut membawa pembicaraan dari sekadar hubungan komunikasi menuju persoalan yang lebih substantif. Bagaimana informasi publik diperlakukan setelah diterima oleh institusi yang memiliki kewenangan hukum.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Sulit Dihubungi, Panitia P2SP Tak Terlihat, Transparansi Proyek SDN 1 Cinagara Tak Cukup Hanya Papan Informasi

Sebab, tidak setiap informasi otomatis menjadi perkara. Ada proses untuk melihat fakta, memeriksa dasar informasi, menentukan kewenangan dan mengambil langkah sesuai prosedur. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa informasi yang disampaikannya memiliki jalur penanganan yang jelas sesuai ketentuan.

Senada dengan itu, Ketua PBB DPC Kabupaten Kuningan, Elyakim Marpaung, memandang coffee morning sebagai ruang untuk membangun komunikasi antara organisasi masyarakat, pers dan aparat penegak hukum.

Menurut Elyakim, sinergi tidak berarti menghilangkan sikap kritis. Aspirasi tetap dapat disampaikan dan persoalan tetap dapat dikawal, sepanjang dilakukan secara proporsional, terbuka dan berada dalam koridor hukum.

Pandangan tersebut mempertegas bahwa hubungan antara organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum tidak harus dibangun dengan menghilangkan perbedaan sikap.

Kritik tetap memiliki ruang. Aspirasi tetap dapat disampaikan. Namun, keduanya perlu bertumpu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Dari sini terlihat bahwa coffee morning bukan sekadar mempertemukan Kejaksaan dengan organisasi pers, LSM dan ormas. Forum tersebut juga mempertemukan tiga kebutuhan yang harus berjalan beriringan. Keterbukaan komunikasi, fungsi kontrol sosial dan kepastian mekanisme hukum.

Ketiganya memiliki batas masing-masing.

Pers membutuhkan akses untuk memperoleh informasi dan melakukan verifikasi. LSM serta ormas memiliki ruang menyampaikan aspirasi dan temuan di lapangan. Sementara Kejaksaan bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur dan alat bukti dalam setiap proses penegakan hukum.

Hingga kegiatan tersebut dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi yang menyebut adanya pembahasan perkara pidana tertentu atau pengumuman penanganan kasus tertentu dalam forum.

Karena itu, substansi yang dapat dipastikan dari kegiatan tersebut adalah terbukanya ruang komunikasi antara Kejari Kuningan dengan organisasi wartawan, LSM dan ormas mengenai penyampaian informasi, aspirasi, fungsi kontrol sosial serta pentingnya proses yang sesuai dengan kewenangan hukum.

Namun, sebuah ruang komunikasi pada akhirnya tidak cukup dinilai dari berlangsungnya pertemuan.

Nilainya akan terlihat ketika informasi konkret kembali datang dari lapangan dan harus ditempatkan pada jalur yang tepat.

Apakah informasi tersebut dapat diverifikasi. Apakah kewenangannya jelas. Apakah terdapat mekanisme tindak lanjut. Dan apabila memang terdapat dasar hukum, bagaimana prosesnya dijalankan.

Di sanalah coffee morning menemukan makna yang lebih jauh.

Bukan sekadar duduk bersama di satu meja, tetapi membangun jalur komunikasi yang memungkinkan informasi publik bertemu dengan mekanisme hukum tanpa mematikan fungsi kontrol sosial.

Rajawali Investigasi memandang ruang komunikasi seperti ini penting sepanjang tetap menjaga batas antara sinergi dan independensi, antara aspirasi dan fakta, serta antara informasi publik dan proses hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru