Dari IMB Rumah Sakit Terpadu hingga Sanksi Lingkungan, Rantai Perizinan RS Permata Kuningan Dipersoalkan, Bupati Dihadapkan pada Dugaan Cacat Prosedur

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Rangkaian dokumen perizinan Rumah Sakit Permata Kuningan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif lingkungan yang diterbitkan pada 2026, tetapi juga menyangkut jejak perizinan yang telah berlangsung sejak 2017, termasuk penerbitan izin bangunan, perubahan izin, dokumen lingkungan, hingga izin operasional rumah sakit.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena terdapat sejumlah tahapan perizinan yang menurutnya patut diklarifikasi oleh pemerintah daerah. “Kalau rangkaiannya dibuka dari awal, ada dokumen yang terbit pada 2017, kemudian perubahan dan proses perizinan pada 2018, izin operasional pada 2020, lalu pada 2026 justru muncul sanksi lingkungan. Ini yang harus diperiksa secara utuh,” ujar Uha dalam keterangannya, Kuningan, 16 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data yang disampaikan Frontal, salah satu dokumen awal yang menjadi perhatian adalah IMB Nomor 654/KPTS 425-IMB/XII/2017 yang diterbitkan pada 4 Desember 2017 untuk bangunan dengan nomenklatur “Rumah Sakit Terpadu”. Dokumen tersebut disebut terbit sebelum rangkaian proses pembangunan dan perizinan Rumah Sakit Permata Kuningan pada 2018.

Frontal mempersoalkan penerbitan IMB tersebut karena pada tahap itu masih terdapat sejumlah aspek lingkungan dan teknis pertanahan yang menurut mereka perlu dipastikan pemenuhannya. Dalam perkembangannya, izin tersebut kemudian mengalami perubahan. Dokumen awal yang mencakup Rumah Sakit Terpadu, sekolah, perumahan, toko, dan masjid kemudian dikaitkan dengan perubahan peruntukan menjadi Rumah Sakit Permata Kuningan beserta ruko dan masjid.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian berlanjut pada 2018. Dalam notulen rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan tanggal 29 Oktober 2018 yang disebut Frontal sebagai salah satu dokumen penting, tercatat pembahasan mengenai kondisi perizinan Rumah Sakit Permata Kuningan, termasuk persoalan kelengkapan persyaratan yang berkaitan dengan lingkungan dan aspek teknis.

Frontal menyebut dokumen TKPRD tersebut perlu dibaca bersama dengan dokumen perizinan lainnya karena terdapat indikasi bahwa proses pembangunan dan penerbitan dokumen perizinan berjalan ketika sejumlah persyaratan masih menjadi persoalan. Frontal juga menyatakan bahwa apabila persyaratan izin tidak terpenuhi, terdapat mekanisme administratif yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2 November 2018, berdasarkan data yang disampaikan Frontal, DPMPTSP Kabupaten Kuningan menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko kepada PT Kuningan Kampung Sehat dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120219140229. NIB tersebut kemudian mengalami perubahan pada 14 Juli 2026 dan mencantumkan alamat perusahaan di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.

Masih pada rangkaian tahun 2018, dokumen lingkungan kembali menjadi titik yang dipersoalkan. Frontal menyebut pada 21 Desember 2018 diterbitkan rekomendasi atau persetujuan UKL-UPL untuk Rumah Sakit Permata Kuningan. Pada saat yang sama, Frontal mempertanyakan dasar penentuan jenis dokumen lingkungan tersebut dengan mengacu pada luas bangunan yang disebut mencapai sekitar 10.500 meter persegi serta karakter kegiatan rumah sakit.

Untuk konteks regulasi, ketentuan lingkungan memang membedakan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL berdasarkan skala serta potensi dampak kegiatan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki salah satu instrumen lingkungan sesuai hasil penapisan, sedangkan kewajiban AMDAL berlaku bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.

Frontal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai kegiatan konstruksi bangunan dan kategori multisektor. Untuk periode yang menjadi dasar argumentasi Frontal, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 mencantumkan pembangunan bangunan gedung dengan luas tertentu sebagai kegiatan yang masuk dalam kriteria AMDAL. Namun, penentuan kewajiban dokumen lingkungan tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilakukan, klasifikasi kegiatan, besaran kegiatan, serta hasil penapisan dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.

Pada 31 Desember 2018, DPMPTSP kemudian disebut menerbitkan IMB baru kepada Rokmat Ardiyan atas nama PT Kuningan Kampung Sehat berkaitan dengan permohonan perubahan IMB yang diajukan pada 10 September 2018. Dalam perkembangan tersebut, IMB Nomor 654/KPTS 425-IMB/XII/2017 disebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah adanya perubahan peruntukan dan dokumen perizinan.

Rangkaian perizinan berlanjut pada 2020. DPMPTSP Kabupaten Kuningan disebut menerbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional/Komersial Nomor 503/KPTS.002-SIRS/DPMPTSP/X/2020 kepada PT Kuningan Kampung Sehat. Dokumen tersebut disebut berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga:  ‎KPK Soroti Kerawanan Korupsi di Tiga Sektor Daerah, Jawa Barat Masuk Daftar Pengawasan 2026 ‎

Menurut Frontal, rangkaian tersebut perlu diperiksa berdasarkan urutan pemenuhan persyaratan, mulai dari persetujuan dasar, kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, hingga izin operasional. Frontal menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan terhadap satu dokumen secara terpisah karena setiap izin memiliki keterkaitan dengan persyaratan pada tahapan sebelumnya.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2026 setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan menerbitkan Keputusan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 mengenai paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau Rumah Sakit Permata Kuningan dengan nilai Rp56.689.837.

Sanksi tersebut menjadi perhatian Frontal karena dalam proses pengawasan lingkungan disebut terdapat temuan mengenai belum adanya Persetujuan Lingkungan. Frontal menyatakan temuan tersebut memperkuat perlunya penelusuran terhadap dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional rumah sakit sejak awal.

Pada 14 September 2026, LSM Frontal kemudian mengikuti audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kuningan. Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan perangkat daerah, antara lain Asda II, Plt Asda III, Kepala BPKAD/Plt Inspektorat, Kepala DLH, Kepala Bappenda, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP, perwakilan DPMPTSP, serta perwakilan Dinas PUTR.

Dalam audiensi itu, Frontal menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk status dokumen lingkungan, rangkaian izin bangunan, izin operasional, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen lingkungan. Pada 17 Juli 2026, Satpol PP Kabupaten Kuningan disebut telah membuat Berita Acara Pembinaan terhadap pihak Rumah Sakit Permata Kuningan terkait pembangunan area parkir yang disebut belum memiliki perizinan bangunan dari Bupati. Temuan tersebut menjadi bagian lain dari rangkaian administrasi bangunan yang kini kembali mendapat perhatian.

Bagi Frontal, munculnya sanksi lingkungan dari DLH dan pembinaan Satpol PP dalam tahun yang sama menunjukkan bahwa persoalan Rumah Sakit Permata Kuningan perlu dilihat sebagai rangkaian kepatuhan perizinan, bukan hanya sebagai persoalan pembayaran denda administratif.

Uha Juhana menyatakan pihaknya meminta pemerintah daerah membuka seluruh rangkaian dokumen sejak awal pembangunan hingga kondisi perizinan saat ini. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dasar penerbitan setiap dokumen, pemenuhan persyaratan, perubahan izin, serta kesesuaian antara dokumen yang diterbitkan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Frontal juga menyoroti dokumen SPPL yang ditandatangani Rokmat Ardiyan pada 21 Desember 2018 ketika menjabat Direktur Utama. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan mengenai komitmen untuk memproses perizinan sesuai ketentuan serta kesediaan menghentikan kegiatan apabila kewajiban yang tercantum tidak dilaksanakan. Keberadaan dokumen tersebut dinilai Frontal perlu dibandingkan dengan kondisi perizinan dan hasil pengawasan pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.

Dari sisi hukum administrasi, rangkaian dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh izin yang pernah diterbitkan otomatis batal atau tidak sah. Status dan akibat hukum masing-masing dokumen perlu ditentukan berdasarkan dasar penerbitan, ketentuan yang berlaku pada saat izin diterbitkan, pemenuhan persyaratan, serta keputusan atau tindakan administratif dari pejabat yang berwenang.

Karena itu, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap rangkaian temuan tersebut. Posisi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut administratif karena persoalan yang disampaikan Frontal menyentuh aspek lingkungan, bangunan, tata ruang, dan operasional rumah sakit yang diterbitkan melalui sejumlah tahapan perizinan.

Frontal berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penerapan denda administratif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai perizinan dan memastikan setiap dokumen memiliki dasar hukum serta persyaratan yang sesuai. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pengelola rumah sakit, maupun publik.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi yang secara khusus menjelaskan keseluruhan rangkaian perizinan sejak IMB 2017, perubahan izin pada 2018, izin operasional 2020, hingga sanksi lingkungan 2026 masih perlu diperoleh dari instansi terkait.

Rajawali Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, PT Kuningan Kampung Sehat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

 

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru