Mohammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, saat menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
BREBES | Rajawali Investigasi
Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, kembali menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur, M. Suhendri. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Brebes, tersangka diduga menyelewengkan dana desa periode 2019–2022 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp.977,57 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran, di antaranya bantuan modal BUMDes, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga anggaran pembangunan desa yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Brebes, Antonius, menyebut sebagian dana hasil korupsi diduga digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk permainan slot dan judi Singapura, serta trading.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan pengakuan tersangka saat proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, tersangka juga diduga tidak menyalurkan BLT kepada ratusan keluarga penerima manfaat serta tidak melaksanakan sejumlah proyek pembangunan desa meski anggaran telah dicairkan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Brebes sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.















