Foto: Kondisi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMAN 1 Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang menjadi bagian dari penelusuran proyek revitalisasi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan rehabilitasi enam ruang kelas dan Laboratorium Fisika di SMA Negeri 1 Cidahu, Kabupaten Kuningan, dengan nilai pekerjaan Rp.987.954.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian antara dokumen pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
Dokumen kegiatan mencatat pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 15 Agustus 2026. Namun, hasil penelusuran lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang perlu dicocokkan kembali dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah material penutup atap. Dalam dokumen teknis yang menjadi bahan penelusuran, spesifikasi multiroof tercantum dengan ketebalan metal 0,3 milimeter. Sementara material yang terpasang di lapangan teridentifikasi sekitar 0,18 milimeter.
Perbedaan tersebut perlu dipastikan karena ketebalan material merupakan bagian dari spesifikasi pekerjaan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah penggunaan material dengan ketebalan sekitar 0,18 milimeter tersebut memang sesuai dengan spesifikasi kontrak atau merupakan perubahan yang telah mendapatkan persetujuan resmi.
Temuan lain terdapat pada plafon ruang kelas dan teras. Dalam gambar pekerjaan tercantum penggunaan plafon gypsum. Namun, material yang terlihat pada pekerjaan fisik menggunakan PVC.
Perubahan jenis material tersebut juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar perubahannya. Apakah terjadi perubahan desain atau spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen resmi, atau pekerjaan dilaksanakan berdasarkan penyesuaian di lapangan.
Pada bagian teras, penelusuran tidak menemukan perubahan pekerjaan pada tiang kolom teras. Yang terlihat justru adanya penambahan ketinggian pasangan bata di atas kolom atau balok teras sekitar 40 sentimeter.
Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan gambar arsitektur dan struktur untuk memastikan apakah pasangan bata tersebut memang bagian dari desain awal atau merupakan penyesuaian selama pelaksanaan pekerjaan.
Hal lain yang menjadi perhatian berada pada konstruksi balok lintel di bagian kusen jendela. Di lapangan, balok lintel yang teridentifikasi berukuran sekitar 12 x 12 sentimeter dan terlihat menumpang di atas susunan bata di antara kedua ujung bukaan jendela.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan teknis dari konsultan perencana maupun pengawas, terutama mengenai ukuran, posisi, fungsi struktural, serta hubungan lintel dengan struktur bangunan di sekitarnya.
Persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya apakah pekerjaan telah dilaksanakan secara fisik, tetapi apakah pelaksanaannya konsisten dengan gambar, spesifikasi teknis, volume, serta dokumen kontrak.
Asal pekerja dan lokasi pembelian material bukan menjadi titik persoalan. Fokus penelusuran justru pada kesesuaian material yang dibeli dan dipasang di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Informasi di lapangan menyebutkan sebagian pekerja proyek berasal dari wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon. Sejumlah material juga disebut dibeli langsung dari Cirebon.
Namun, informasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Yang harus dibuktikan adalah apakah material yang akhirnya digunakan di sekolah sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan pengelola kegiatan belum memperoleh penjelasan langsung.
Ketua P2SP SMAN 1 Cidahu, H. Kusdi, disebut sedang berada di luar karena menghadiri acara pernikahan sehingga belum dapat ditemui.
Sementara Kepala SMAN 1 Cidahu, Abdul Ropik, M.pd. disebut sedang menghadiri rapat di KCD Cirebon.
Rangkaian temuan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis maupun administratif, termasuk P2SP, kepala sekolah, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan.
Pertanyaan utamanya adalah apakah penggunaan multiroof sekitar 0,18 milimeter, penggantian plafon gypsum menjadi PVC, pelaksanaan pekerjaan pada bagian teras, serta konstruksi lintel jendela telah sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.
Jika memang terdapat perubahan spesifikasi atau desain, dokumen perubahan pekerjaan dan dasar persetujuannya menjadi penting untuk diperiksa.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen perubahan, maka perlu dijelaskan atas dasar apa perubahan material dan pelaksanaan fisik tersebut dilakukan.
Proyek dengan nilai Rp.987.954.000 yang bersumber dari APBN tersebut pada akhirnya tidak hanya perlu dilihat dari hasil fisiknya, tetapi juga dari kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasinya.
Rajawali Investigasi akan menelusuri lebih lanjut dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen perubahan pekerjaan untuk memastikan posisi masing-masing temuan tersebut secara teknis dan administratif.
(Redaksi)















