KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ciremai kembali masuk dalam agenda pemerintah pusat pada 2026. Setelah bertahun-tahun tidak terdengar sebagai proyek yang berjalan, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai kembali tercantum dalam daftar wilayah yang proses pengadaannya dipercepat.
Kemunculan kembali proyek tersebut bukan sekadar cerita tentang energi terbarukan. Di belakangnya terdapat sejarah panjang penetapan wilayah kerja, perubahan data potensi, rencana pembangunan pembangkit, konflik sosial, persoalan keterbukaan informasi, hingga posisi pemerintah daerah ketika pemerintah pusat kembali mendorong pengembangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak pengembangan panas bumi Ciremai sebenarnya telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu. Pemerintah melakukan survei terhadap prospek panas bumi Gunung Ciremai sekitar 2006 dengan memanfaatkan data survei Pertamina. Pada 2007, prospek tersebut diajukan kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai wilayah kerja, namun data yang tersedia saat itu dinilai masih belum mencukupi.
Pengumpulan data kemudian dilanjutkan, termasuk survei Magnetotellurik (MT), yaitu metode geofisika untuk mempelajari kondisi bawah permukaan berdasarkan sifat kelistrikan batuan, serta data citra dan berbagai data pendukung lainnya. Rangkaian kajian tersebut menjadi salah satu dasar penetapan WKP Gunung Ciremai melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1153 K/30/MEM/2011.
Dalam dokumen pemerintah yang terbit setelah penetapan tersebut, WKP Gunung Ciremai disebut memiliki luas sekitar 24.330 hektare dengan estimasi cadangan sekitar 150 megawatt electrical (MWe) dan rencana pengembangan awal pembangkit sebesar 55 megawatt (MW). Wilayah kerja tersebut mencakup kawasan di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Artinya, sejak awal WKP Gunung Ciremai bukan proyek yang berdiri di satu titik atau satu desa. Wilayah kerjanya memiliki cakupan luas dan bersinggungan dengan wilayah administratif serta berbagai fungsi ruang yang harus diperiksa secara terpisah.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031, WKP Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Kuningan disebut meliputi enam kecamatan, yakni Cigugur, Cilimus, Darma, Jalaksana, Mandirancan dan Pasawahan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk membaca hubungan antara wilayah kerja panas bumi dengan tata ruang daerah. Namun, penyebutan enam kecamatan tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruh desa di dalamnya berada dalam polygon WKP. Batas kecamatan dan batas WKP merupakan dua hal berbeda.
Karena itu, desa yang benar-benar masuk wilayah kerja harus ditentukan melalui pencocokan peta WKP dengan batas administrasi desa. Peta WKP terbaru juga perlu dibandingkan dengan RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031 untuk melihat hubungan dengan kawasan permukiman, kawasan hutan, kawasan konservasi dan peruntukan ruang lainnya.
Persoalan batas ini menjadi penting karena Gunung Ciremai bukan hanya wilayah prospek panas bumi. Di kawasan yang sama terdapat Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). WKP dan taman nasional merupakan dua rezim ruang yang berbeda sehingga keberadaan WKP tidak dengan sendirinya berarti seluruh kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi atau pembangunan pembangkit.
Dari sinilah peta menjadi salah satu dokumen kunci yang perlu dibuka. Peta WKP Gunung Ciremai 2026 harus dicocokkan dengan batas administrasi desa, RTRW, kawasan hutan dan TNGC. Hasil pencocokan itu akan menunjukkan secara lebih presisi desa mana yang masuk wilayah kerja serta kawasan mana yang memiliki pembatasan pemanfaatan.
Rencana pengembangan Ciremai sebelumnya juga meninggalkan jejak konflik sosial. Pada periode sekitar 2011 hingga 2014, rencana panas bumi di kawasan tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga dan kelompok masyarakat. Pada April 2014, sejumlah warga dari lereng Ciremai mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pemberitaan saat itu, persoalan yang disorot antara lain berkaitan dengan sosialisasi, transparansi dan keterlibatan warga.
Pada 2015, Chevron yang sebelumnya terlibat dalam pengembangan panas bumi Ciremai menyatakan menarik diri. Perusahaan menyebut keputusan tersebut sebagai keputusan bisnis. Setelah itu, pemerintah kembali menyampaikan rencana untuk melakukan proses tender ulang terhadap WKP Gunung Ciremai.
Kini, setelah perjalanan panjang tersebut, Ciremai kembali muncul dalam agenda pemerintah pusat pada 2026. Dalam daftar wilayah panas bumi yang proses pengadaannya dipercepat, Ciremai tercantum bersama sejumlah WKP lainnya.
Namun, angka yang muncul dalam dokumen pada periode berbeda tidak sepenuhnya sama. Dokumen lama pemerintah menyebut luas sekitar 24.330 hektare, estimasi cadangan sekitar 150 MWe dan rencana pengembangan 55 MW. Sementara data yang muncul dalam daftar percepatan 2026 mencantumkan cadangan 40 MW, kapasitas Commercial Operation Date (COD) 25 MW dan target COD 2033.
COD atau Commercial Operation Date merupakan tanggal ketika pembangkit mulai beroperasi secara komersial. Dengan demikian, angka 25 MW dalam daftar 2026 tidak boleh disamakan begitu saja dengan angka cadangan 40 MW. Keduanya menunjuk pada hal yang berbeda.
Perbedaan angka tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Data panas bumi dapat berubah seiring bertambahnya hasil eksplorasi, perubahan klasifikasi sumber daya dan cadangan, tingkat keyakinan data maupun kajian teknis terbaru. Tetapi perbedaan tersebut tetap penting ditelusuri karena publik perlu mengetahui dasar teknis yang digunakan dalam penetapan angka terbaru.
Badan Geologi telah melakukan berbagai kajian terhadap prospek panas bumi Ciremai, termasuk kajian geologi, geokimia dan geofisika. Dengan bertambahnya data selama bertahun-tahun, semestinya terdapat basis teknis yang dapat menjelaskan mengapa angka potensi atau cadangan dalam dokumen terbaru berbeda dari dokumen sebelumnya.
Karena itu, yang perlu dibuka bukan hanya angka megawatt dalam daftar 2026, tetapi juga dokumen teknis yang menjadi dasarnya. Apakah angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran eksplorasi, perubahan klasifikasi cadangan, atau penyesuaian berdasarkan kajian terbaru merupakan bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Persoalan tata ruang juga belum berhenti pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011. Dalam perkembangan penyusunan RTRW Kabupaten Kuningan yang lebih baru, rencana pemanfaatan panas bumi dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) disebut telah diakomodasi, termasuk di Kecamatan Pasawahan. Namun, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa lokasi pembangkit secara pasti belum ditentukan.
Pencantuman panas bumi dalam tata ruang tidak otomatis berarti pembangkit akan dibangun di lokasi tertentu. Lokasi konkret tetap membutuhkan kepastian teknis, kesesuaian tata ruang, proses lingkungan, aspek kehutanan, perizinan dan tahapan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut muncul persoalan mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengetahui perkembangan proses pengadaan WKP Ciremai pada 2026 tersebut kembali bergerak.
Pada 11 September 2026, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan Pemkab Kuningan belum menerima laporan atau pemberitahuan tertulis mengenai rencana geothermal Gunung Ciremai dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan ketika proyek tersebut sudah diberitakan masuk tahap percepatan lelang.
Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Namun, kondisi tersebut menunjukkan adanya informasi yang perlu diperjelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal ini menjadi relevan karena wilayah kerja tersebut bersinggungan dengan ruang administratif Kabupaten Kuningan dan memiliki implikasi terhadap tata ruang, lingkungan, kawasan hutan, desa serta aktivitas warga. Dokumen mengenai batas WKP, status proses pengadaan, data potensi, rencana titik pengembangan dan kajian lingkungan menjadi informasi yang penting untuk diperiksa publik.
Pada September 2026, sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan keberatan terhadap rencana pengembangan panas bumi Ciremai. Mereka menyoroti antara lain keterbukaan informasi, sumber air, ekosistem dan dampak terhadap kawasan Ciremai. Sikap tersebut merupakan posisi kelompok yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika publik, sementara dampak aktual proyek tetap harus dinilai berdasarkan kajian teknis dan lingkungan yang dapat diverifikasi.
Bagi Rajawali Investigasi, perkembangan ini menarik bukan semata karena Ciremai kembali masuk daftar percepatan pengadaan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh dokumen yang menyertai proses tersebut dapat diperiksa secara terbuka, mulai dari keputusan penetapan WKP, peta batas, data potensi terbaru, dasar percepatan proses pengadaan 2026, kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan dan konservasi hingga mekanisme keterlibatan pemerintah daerah dan publik.
Sebab, proyek yang kembali bergerak setelah perjalanan panjang tidak cukup hanya dikenali melalui angka kapasitas dan target COD. Di baliknya terdapat wilayah yang memiliki batas, desa yang memiliki administrasi, kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan ruang hidup warga yang berada di sekitar wilayah pengembangan.
WKP Gunung Ciremai pada 2026 bukan sekadar cerita tentang proyek lama yang muncul kembali. Ia merupakan rangkaian proses yang perlu dibaca dari dokumen ke dokumen, dari peta ke peta, dan dari keputusan pemerintah pusat hingga kesiapan pemerintah daerah.
Di titik inilah posisi Pemkab Kuningan menjadi penting untuk diperjelas. Bukan untuk menganggap pemerintah daerah sebagai pihak yang harus menyetujui atau menolak proyek sebelum seluruh prosesnya jelas, melainkan untuk memastikan bahwa kepentingan tata ruang daerah, lingkungan, kawasan konservasi dan informasi publik tidak berjalan di belakang proses pengadaan yang dilakukan pemerintah pusat.
(GUNTUR – Redaksi)















