Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan 16 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung RI

 

Jakarta | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 16 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026. Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar proses administratif, melainkan momen sakral yang mengandung makna pertanggungjawaban moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah amanah untuk mengabdikan kemampuan terbaik demi kepentingan institusi.

Menurutnya, posisi yang diemban para pejabat bukan hanya simbol kewenangan, tetapi instrumen strategis dalam menjawab tantangan zaman serta mendorong perubahan ke arah yang lebih progresif.

Menghadapi dinamika Revolusi Industri 5.0, Burhanuddin menekankan pentingnya transformasi pola kerja. Ia meminta seluruh jajaran meninggalkan cara kerja konvensional yang tidak lagi relevan.

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Harus ada terobosan yang berani, namun tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” tegasnyaIa juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital.

Menurutnya, institusi penegak hukum harus mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data guna menangkal disinformasi, khususnya di media sosial.

Di sisi lain, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya pelanggaran disiplin di internal Kejaksaan hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk promosi jabatan kepada pegawai yang pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Sebagai langkah penguatan integritas, para pimpinan satuan kerja diminta menerapkan pengawasan melekat secara ketat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas setiap tindakan anggota berada di pundak pimpinan.

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan wajah Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur dalam menangani persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Hal serupa juga disampaikan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang, mengingat peran strategis Kejagung dalam menopang sistem penegakan hukum nasional.

Baca Juga:  Siapa Pengendali Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus? Kepala Sekolah Berhaji, P2SP Tak Ditemukan, Papan Proyek Tak Terpasang

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamika tersendiri. Kesalahan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum,” ujarnya.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah terakhir yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Berikut Daftar Pejabat Eselon II yang Dilantik.

Sebanyak 16 pejabat eselon II yang dilantik :

  1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jampidum
  2. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D Jampidum
  3. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jampidsus
  4. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus
  5. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jampidmil
  6. Harli Siregar sebagai Inspektur III Jamwas
  7. N Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus
  8. Siswanto sebagai Direktur B Jampidum
  9. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III Jamwas
  10. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I Jamwas
  11. Edi Handojo sebagai Direktur I Jamintel
  12. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
  13. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
  14. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan Jambin
  15. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan BPA
  16. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV Jamintel
    Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)

 

14 Kajati yang dilantik yaitu:

  1. Abd Qohar AF – Kajati Jawa Timur
  2. Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
  3. Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
  4. Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  5. Sutikno – Kajati Jawa Barat
  6. I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
  7. Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
  8. Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
  9. Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
  10. Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
  11. Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
  12. Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
  13. Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
  14. Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit
Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar
Billboard Diduga Menjorok ke Ruang Jalan, Rajawali Investigasi Telusuri Legalitas dan Potensi Pelanggaran Aturan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru