KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan membuka persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar nominal denda.
Titik persoalannya berada pada konstruksi administrasi perizinan rumah sakit tersebut. Dalam keputusan DLH disebutkan PT Kuningan Kampung Sehat “tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha.” Namun pada bagian lain keputusan yang sama justru mencantumkan adanya Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tertanggal 21 Desember 2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontradiksi administratif inilah yang kini dipertanyakan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
“Kalau disebut tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu Persetujuan Lingkungan tahun 2018 yang disebut sendiri dalam keputusan itu statusnya apa?” kata Uha.
Menurut Uha, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa dokumen 2018 ada atau tidak ada. Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya status hukum dokumen tersebut, kegiatan apa yang disetujuinya, serta apakah kegiatan RS Permata pada saat pemeriksaan masih berada dalam lingkup persetujuan tersebut.
Sebab, apabila Persetujuan Lingkungan 2018 memang pernah diterbitkan, maka persoalannya dapat berbeda dengan kondisi ketika suatu badan usaha sama sekali tidak pernah mempunyai Persetujuan Lingkungan.
“Harus dibedakan antara tidak pernah memiliki Persetujuan Lingkungan dengan memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi kegiatan aktualnya berubah atau berkembang di luar lingkup persetujuan. Dua keadaan itu tidak sama,” ujar Uha.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik jika kronologi dokumen perizinan RS Permata ditarik sejak awal.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran, Perizinan Berusaha PT Kuningan Kampung Sehat tercatat terbit pada 2 November 2018. Sementara itu, kajian teknis TKPRD terkait pembangunan RS Permata dilakukan pada 13 November 2018.
Dalam kajian tersebut disebutkan persoalan terkait belum adanya AMDAL. Kemudian pada 21 Desember 2018 muncul dokumen Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 yang dalam keputusan DLH 2026 juga disebut sebagai bagian dari riwayat dokumen lingkungan perusahaan.
Rangkaian tanggal tersebut membuat pertanyaan mengenai urutan dan hubungan antar-dokumen perizinan menjadi tidak dapat dilepaskan dari substansi keputusan sanksi.
“Yang harus dibuka adalah riwayat perizinannya. Kapan dokumen lingkungan diterbitkan, kapan Perizinan Berusaha diterbitkan, apa yang menjadi dasar penerbitan masing-masing dokumen, dan kegiatan apa yang sebenarnya disetujui,” kata Uha.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang juga perlu ditempatkan dalam kronologi. IMB RS Permata tercatat telah diterbitkan pada 4 Desember 2017, sementara proses dokumen yang berkaitan dengan TKPRD dan Persetujuan Lingkungan berlangsung pada 2018.
Kemudian Izin Operasional RS Permata tercatat diterbitkan DPMPTSP pada 27 Oktober 2020.
Menurut Uha, rangkaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui bagaimana setiap dokumen saling berhubungan dan dasar administratif yang digunakan ketika izin berikutnya diterbitkan.
“Jangan melihat satu dokumen secara terpisah. Harus dilihat dari awal sampai akhir. Kalau Perizinan Berusaha sudah terbit, dasar penerbitannya apa? Kalau kemudian Persetujuan Lingkungan disebut ada, ruang lingkupnya apa? Kalau ternyata ada perubahan kegiatan, kapan perubahan itu dilakukan dan bagaimana persetujuannya?” ujarnya.
Secara normatif, rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menempatkan Persetujuan Lingkungan dalam konstruksi perizinan berusaha. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari persyaratan dasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Sementara rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, menurut Uha, pertanyaan mengenai “Perizinan Berusaha terbit dari mana” bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah membangun rantai legalitas suatu kegiatan usaha.
“Kalau pemerintah menyatakan perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi pada saat yang sama ada dokumen Persetujuan Lingkungan tahun 2018, maka harus dijelaskan secara terang posisi masing-masing dokumen itu,” katanya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan isi Persetujuan Lingkungan 2018.
Dalam keputusan DLH disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan yang disetujui melalui Persetujuan Lingkungan tersebut. Di antaranya menyangkut bangunan atau infrastruktur TPS Limbah B3 seluas 13,50 meter persegi dan infrastruktur IPAL seluas 2.268,73 meter persegi.
Fakta tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membedah apakah masalah yang ditemukan DLH merupakan ketiadaan Persetujuan Lingkungan, atau ketidaksesuaian kegiatan aktual dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan.
Perbedaan tersebut penting karena berkaitan dengan dasar pengenaan sanksi administratif.
Dalam lampiran keputusan DLH, pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi Rp821.601.500, sehingga menghasilkan denda Rp20.540.038.
Bagi Uha, angka tersebut juga perlu ditelusuri sumbernya.
“Rp821 juta itu nilai investasi apa? Apakah seluruh investasi perusahaan atau nilai investasi dari kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan? Itu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan,” ujarnya.
Menurutnya, jika dasar pelanggaran adalah kegiatan atau perubahan yang tidak tercakup dalam Persetujuan Lingkungan, maka objek investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan denda juga harus jelas.
“Jangan sampai kita hanya melihat hasil akhirnya Rp20 juta. Yang lebih penting adalah dasar penentuan objek pelanggarannya dan bagaimana nilai investasinya diperoleh,” kata Uha.
Persoalan lain yang perlu dibuka adalah kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut.
SK Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 antara lain mendasarkan kewenangan pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025 tentang pendelegasian kewenangan.
Uha meminta substansi keputusan delegasi tersebut diperiksa, bukan hanya nomor dan judulnya.
“Delegasi kewenangan harus dilihat isinya. Apakah Kepala DLH memang diberi kewenangan untuk menjatuhkan paksaan pemerintah sekaligus denda administratif? Itu harus dibuka,” ujarnya.
Dari sisi prosedur, keputusan tersebut juga merujuk pada pemeriksaan yang dilakukan 19 November 2025 dan laporan hasil pemeriksaan 27 Februari 2026, sebelum keputusan sanksi diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Menurut Uha, seluruh rantai pemeriksaan tersebut perlu ditelusuri karena keputusan sanksi harus dapat ditautkan dengan hasil pengawasan dan bukti yang mendasarinya.
Termasuk temuan mengenai kualitas air limbah serta kewajiban pemantauan air permukaan, air tanah, tanah dan pencemaran udara.
Dalam keputusan disebutkan hasil pengujian antara lain BOD 38,21 mg/L dibanding baku mutu 12 mg/L, TSS 46 mg/L dibanding 30 mg/L, serta minyak dan lemak 5,49 mg/L dibanding 1 mg/L.
Uha mengatakan angka tersebut perlu dibaca bersama dokumen teknis pemeriksaan.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya angkanya. Harus dilihat kapan sampel diambil, dari titik mana, siapa yang mengambil, metode yang digunakan, laboratorium mana yang melakukan pemeriksaan dan dokumen hasil pengujiannya,” ujarnya.
Persoalan regulasi juga menjadi bagian dari rangkaian yang perlu diperhatikan.
Saat SK diterbitkan pada 11 Maret 2026, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 masih menjadi regulasi yang berlaku mengenai penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Permen tersebut kemudian dicabut oleh Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026.
Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 sendiri mengatur antara lain pengawasan, pemeriksaan ketaatan, berita acara dan laporan hasil pengawasan, penerapan paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Menurut Uha, perubahan regulasi tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan keputusan yang diterbitkan pada Maret 2026 gugur. Namun, status pelaksanaan dan tindak lanjut keputusan tersebut setelah berlakunya regulasi baru tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat.
“Yang harus dilihat adalah hukum yang berlaku ketika keputusan diterbitkan dan bagaimana posisi keputusan itu setelah terjadi perubahan regulasi. Dua momentum hukum itu jangan dicampur,” katanya.
Dengan demikian, menurut Uha, persoalan RS Permata Kuningan tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan dikenakan denda atau tidak.
Ada rangkaian administrasi yang perlu dibuka mulai dari IMB 2017, Perizinan Berusaha 2018, kajian TKPRD 2018, Persetujuan Lingkungan 21 Desember 2018, Izin Operasional 2020, perubahan kegiatan dan bangunan, hasil pemeriksaan 2025–2026, hingga SK sanksi DLH 11 Maret 2026.
“Kalau Persetujuan Lingkungan ada, harus jelas apa yang disetujui. Kalau ada perubahan, harus jelas perubahan apa. Kalau dianggap tidak memiliki persetujuan, harus dijelaskan kenapa dokumen 2018 disebut dalam keputusan. Kemudian kalau Perizinan Berusaha sudah terbit lebih dahulu, dasar administrasinya juga harus terang,” tegas Uha.
Bagi Uha, keterbukaan atas rangkaian dokumen tersebut penting agar publik dapat memahami apakah persoalan RS Permata berada pada ketiadaan Persetujuan Lingkungan, ketidaksesuaian kegiatan dengan Persetujuan Lingkungan, perubahan kegiatan yang belum mendapatkan persetujuan, atau persoalan lain dalam rantai administrasi perizinan.
“Ini bukan soal membela perusahaan atau menyalahkan pemerintah. Yang dipersoalkan adalah konsistensi administrasinya. Dokumen-dokumennya harus dibuka dan hubungan hukumnya harus jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan utama yang masih membutuhkan penjelasan adalah bagaimana Perizinan Berusaha PT Kuningan Kampung Sehat dapat diterbitkan pada 2 November 2018, sementara dokumen Persetujuan Lingkungan yang disebut dalam SK DLH baru tercatat 21 Desember 2018, serta bagaimana posisi hukum Persetujuan Lingkungan 2018 ketika DLH menyatakan perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan secara utuh jejak administrasi perizinan RS Permata Kuningan sejak awal hingga penerapan sanksi pada 2026.
(GUNTUR – Redaksi)















