Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus berjalan. Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik tengah merampungkan berbagai kebutuhan pembuktian agar proses hukum dapat berjalan optimal hingga tahap persidangan.
Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan karena proses penahanan memiliki batasan waktu yang diatur dalam ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, penyidik memilih memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul dan siap digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Dalam waktu dekat tentu akan ada perkembangan terkait penahanan. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah lengkap dan kuat,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Dua tersangka yang dimaksud yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka pada akhir Maret 2026. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Asep menjelaskan bahwa strategi penguatan alat bukti dilakukan agar perkara yang nantinya dibawa ke persidangan memiliki dasar pembuktian yang kuat dan tidak menimbulkan hambatan dalam proses penuntutan.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses hukum dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.622 miliar.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.















