KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus berjalan. Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik tengah merampungkan berbagai kebutuhan pembuktian agar proses hukum dapat berjalan optimal hingga tahap persidangan.

Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan karena proses penahanan memiliki batasan waktu yang diatur dalam ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, penyidik memilih memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul dan siap digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Dalam waktu dekat tentu akan ada perkembangan terkait penahanan. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah lengkap dan kuat,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:  Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Memasuki Babak Baru, KPK Tahan Tiga Tersangka

Dua tersangka yang dimaksud yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka pada akhir Maret 2026. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Asep menjelaskan bahwa strategi penguatan alat bukti dilakukan agar perkara yang nantinya dibawa ke persidangan memiliki dasar pembuktian yang kuat dan tidak menimbulkan hambatan dalam proses penuntutan.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses hukum dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.622 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Berita Terbaru