Dugaan Gratifikasi dan TPPU Guncang DPRD Kuningan, FRONTAL Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Dugaan praktik gratifikasi,

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Foto: Ketua LSM Front Reformasi Total (FRONTAL), Uha Juhana, yang mendorong penegakan hukum atas laporan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan TPPU di Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

 

Penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuningan. Kali ini, desakan penegakan hukum datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (FRONTAL) yang secara resmi

melayangkan laporan sekaligus meminta adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan, FRONTAL menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi atau perkara yang harus menunggu adanya korban yang melapor. Menurut mereka, korupsi merupakan delik biasa (ordinary crime) yang wajib diproses sejak ditemukan informasi awal yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum.

“Korupsi adalah delik biasa. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum sejak ditemukan informasi, peristiwa, atau laporan awal, terlepas dari ada atau tidaknya pihak yang mengadukan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi kepada DPRD, FRONTAL mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Kuningan dan meminta dilakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan.

Beberapa pasal yang menjadi dasar laporan antara lain Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi dimaknai secara luas, mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma hingga berbagai fasilitas lainnya.

Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda antara Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar.

Baca Juga:  WNA Asal China Jadi Korban Pelecehan di Hotel Canggu, Petugas Keamanan Ditangkap Polisi

Tak hanya dugaan korupsi, FRONTAL juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pandangan organisasi tersebut, apabila terdapat aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian disamarkan atau dialihkan ke berbagai bentuk aset, maka penegakan hukum tidak cukup berhenti pada tindak pidana asal. Penelusuran terhadap aset dan aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dapat diungkap secara utuh.

FRONTAL juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan yang diembannya.

Selain itu, mereka mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang menguntungkan dirinya sendiri maupun pihak lain.

Laporan yang disampaikan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan. Sejumlah lembaga strategis turut menerima tembusan, mulai dari Ketua KPK RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan hingga Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa FRONTAL menginginkan persoalan ini mendapat perhatian dari berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga pengawas.

Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti pada administrasi surat-menyurat, melainkan berlanjut pada langkah konkret berupa klarifikasi, pemeriksaan hingga penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Kini publik menunggu respons dari DPRD Kabupaten Kuningan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum.

Apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi proses hukum yang lebih jauh, atau justru berhenti di meja birokrasi, menjadi pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat.

Yang jelas, tuntutan yang disampaikan FRONTAL mencerminkan satu harapan yang sama: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap dugaan penyimpangan diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka serta profesional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Senin, 7 September 2026 - 01:15 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru