Foto: Ketua LSM Front Reformasi Total (FRONTAL), Uha Juhana, yang mendorong penegakan hukum atas laporan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan TPPU di Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuningan. Kali ini, desakan penegakan hukum datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (FRONTAL) yang secara resmi
melayangkan laporan sekaligus meminta adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan, FRONTAL menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi atau perkara yang harus menunggu adanya korban yang melapor. Menurut mereka, korupsi merupakan delik biasa (ordinary crime) yang wajib diproses sejak ditemukan informasi awal yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Korupsi adalah delik biasa. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum sejak ditemukan informasi, peristiwa, atau laporan awal, terlepas dari ada atau tidaknya pihak yang mengadukan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi kepada DPRD, FRONTAL mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Kuningan dan meminta dilakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan.
Beberapa pasal yang menjadi dasar laporan antara lain Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi dimaknai secara luas, mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma hingga berbagai fasilitas lainnya.
Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda antara Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar.
Tak hanya dugaan korupsi, FRONTAL juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pandangan organisasi tersebut, apabila terdapat aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian disamarkan atau dialihkan ke berbagai bentuk aset, maka penegakan hukum tidak cukup berhenti pada tindak pidana asal. Penelusuran terhadap aset dan aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dapat diungkap secara utuh.
FRONTAL juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan yang diembannya.
Selain itu, mereka mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang menguntungkan dirinya sendiri maupun pihak lain.
Laporan yang disampaikan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan. Sejumlah lembaga strategis turut menerima tembusan, mulai dari Ketua KPK RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan hingga Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa FRONTAL menginginkan persoalan ini mendapat perhatian dari berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga pengawas.
Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti pada administrasi surat-menyurat, melainkan berlanjut pada langkah konkret berupa klarifikasi, pemeriksaan hingga penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.
Kini publik menunggu respons dari DPRD Kabupaten Kuningan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum.
Apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi proses hukum yang lebih jauh, atau justru berhenti di meja birokrasi, menjadi pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat.
Yang jelas, tuntutan yang disampaikan FRONTAL mencerminkan satu harapan yang sama: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap dugaan penyimpangan diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka serta profesional.















