Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas tambang batu bara ilegal yang menyeret konglomerat Kalimantan Tengah berinisial ST kembali melebar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi hingga pengurusan dokumen pengiriman hasil tambang yang sudah tidak berizin.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing HS yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BDW selaku Direktur PT AKT, serta HZM yang berperan sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif para pihak dalam memfasilitasi pengiriman batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.
“Pada hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Peran para pihak dalam alur distribusi
Dalam konstruksi perkara, HS diduga memainkan peran penting di jalur pengiriman. Sebagai pejabat KSOP, ia disebut tetap memberikan persetujuan berlayar terhadap kapal pengangkut batu bara, meski dokumen yang digunakan tidak memenuhi syarat legal.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang secara rutin dari perusahaan yang terhubung dengan ST selaku pemilik manfaat PT AKT. Selain itu, HS dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengabaikan verifikasi dari Kementerian ESDM terkait status izin tambang yang telah dicabut sejak 2017.
Sementara itu, BDW bersama ST diduga menggunakan skema peminjaman atau pemanfaatan dokumen perusahaan lain untuk melegalkan aktivitas penambangan dan ekspor.
Cara tersebut digunakan agar hasil tambang seolah-olah berasal dari perusahaan yang memiliki legalitas aktif.
Di sisi lain, HZM berperan dalam penyusunan dokumen teknis, termasuk Certificate of Analysis (COA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Dokumen tersebut diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, namun tetap digunakan sebagai dasar administrasi pengiriman serta pembayaran kewajiban negara.
Penyidik menilai dokumen itu menjadi salah satu instrumen penting yang membuat batu bara hasil tambang ilegal tetap dapat beredar secara administratif di jalur resmi.
Penahanan dan pengembangan kasus
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi penghilangan barang bukti serta ketidakhadiran salah satu saksi saat pemeriksaan.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara di luar KSOP.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Syarief.
Akar perkara: tambang tanpa izin aktif
Kasus ini berawal dari aktivitas PT AKT milik ST yang diduga tetap melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.
Meski status legalitas telah dicabut, kegiatan penambangan dan distribusi disebut terus berlangsung hingga 2025 melalui sejumlah perusahaan afiliasi.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka baru ini dan akan terus menelusuri aliran peran, dokumen, serta aliran dana dalam kasus tambang ilegal berskala besar tersebut.
LP. (Redaksi)















