‎Kejagung Kembangkan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal: Tiga Orang Kembali Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 

‎Jakarta | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas tambang batu bara ilegal yang menyeret konglomerat Kalimantan Tengah berinisial ST kembali melebar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi hingga pengurusan dokumen pengiriman hasil tambang yang sudah tidak berizin.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing HS yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BDW selaku Direktur PT AKT, serta HZM yang berperan sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif para pihak dalam memfasilitasi pengiriman batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.

‎“Pada hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

‎Peran para pihak dalam alur distribusi
‎Dalam konstruksi perkara, HS diduga memainkan peran penting di jalur pengiriman. Sebagai pejabat KSOP, ia disebut tetap memberikan persetujuan berlayar terhadap kapal pengangkut batu bara, meski dokumen yang digunakan tidak memenuhi syarat legal.

‎Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang secara rutin dari perusahaan yang terhubung dengan ST selaku pemilik manfaat PT AKT. Selain itu, HS dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengabaikan verifikasi dari Kementerian ESDM terkait status izin tambang yang telah dicabut sejak 2017.

‎Sementara itu, BDW bersama ST diduga menggunakan skema peminjaman atau pemanfaatan dokumen perusahaan lain untuk melegalkan aktivitas penambangan dan ekspor.

Baca Juga:  ‎Turnamen Catur Bupati Cup I 2026 Digelar di Kuningan, Total Hadiah Capai Rp.25 Juta

Cara tersebut digunakan agar hasil tambang seolah-olah berasal dari perusahaan yang memiliki legalitas aktif.
‎Di sisi lain, HZM berperan dalam penyusunan dokumen teknis, termasuk Certificate of Analysis (COA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dokumen tersebut diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, namun tetap digunakan sebagai dasar administrasi pengiriman serta pembayaran kewajiban negara.

‎Penyidik menilai dokumen itu menjadi salah satu instrumen penting yang membuat batu bara hasil tambang ilegal tetap dapat beredar secara administratif di jalur resmi.

‎Penahanan dan pengembangan kasus
‎Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi penghilangan barang bukti serta ketidakhadiran salah satu saksi saat pemeriksaan.

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara di luar KSOP.

‎“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Syarief.

‎Akar perkara: tambang tanpa izin aktif
‎Kasus ini berawal dari aktivitas PT AKT milik ST yang diduga tetap melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.

‎Meski status legalitas telah dicabut, kegiatan penambangan dan distribusi disebut terus berlangsung hingga 2025 melalui sejumlah perusahaan afiliasi.
‎Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka baru ini dan akan terus menelusuri aliran peran, dokumen, serta aliran dana dalam kasus tambang ilegal berskala besar tersebut.
LP.  (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit
Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar
Billboard Diduga Menjorok ke Ruang Jalan, Rajawali Investigasi Telusuri Legalitas dan Potensi Pelanggaran Aturan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:37 WIB

Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Lima Ruang Direhabilitasi, Satu Ruang Kelas Baru Dibangun, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material dan Volume Pekerjaan Layak Diaudit

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru