Wahyu Hidayah Klarifikasi 3.428 Hektare Sawah Kuningan: Bukan Hilang, Melainkan Non-LP2B

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Sorotan terhadap data luas baku sawah dan alokasi LP2B di Kabupaten Kuningan yang dimuat Rajawali Investigasi sebelumnya kini mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Selisih 3.428 hektare antara LBS 26.016 hektare dan alokasi LP2B 22.588 hektare menjadi bagian yang kemudian dijelaskan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pada Rabu, 30 September 2026, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., memberikan klarifikasi. Menurut Wahyu, selisih tersebut tidak menunjukkan sawah hilang ataupun otomatis telah beralih fungsi. Angka tersebut, menurut dia, merupakan sawah yang berstatus non-LP2B.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan itu sekaligus membuka lapisan persoalan lain. Sebab, LBS dan LP2B merupakan dua instrumen dengan fungsi berbeda. LBS digunakan sebagai data dasar mengenai luas baku sawah, sedangkan LP2B merupakan instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Karena itu, menurut penjelasan Wahyu, luas LBS tidak harus sama dengan luas LP2B. Sebagian sawah dapat berada di luar penetapan LP2B dan tetap berstatus sebagai lahan sawah.

Ada Angka LBS yang Lebih Baru

Klarifikasi tersebut sekaligus membawa persoalan pada angka LBS terbaru.

Wahyu merujuk Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Parsial di Pulau Jawa Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, LBS Kabupaten Kuningan tercatat 25.924,40 hektare.

Artinya, angka 26.016 hektare yang digunakan dalam Data Sawah Update 2023 berbeda 91,60 hektare dengan angka LBS tahun 2025.

Menurut Wahyu, perbedaan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data, perbedaan periode dan sumber data, metode pemetaan, serta pembaruan batas wilayah. Selisih angka itu, kata dia, tidak dapat langsung dimaknai sebagai berkurangnya luas sawah secara fisik.

Dengan demikian, terdapat dua angka LBS yang perlu ditempatkan sesuai sumber dan periodenya: 26.016 hektare berdasarkan data sawah update 2023 dan 25.924,40 hektare berdasarkan penetapan LBS 2025.

Lalu, Ke Mana 3.428 Hektare?

Jika menggunakan angka LBS 26.016 hektare dan LP2B 22.588 hektare, secara matematis memang terdapat selisih 3.428 hektare.

Namun, Wahyu memberikan penegasan bahwa 3.428 hektare tersebut merupakan sawah yang berstatus non-LP2B.

Menurutnya, status non-LP2B tidak berarti lahan tersebut hilang dari catatan sawah. Sebaliknya, lahan tersebut tetap tercatat sebagai sawah, tetapi berada di luar penetapan LP2B.

Penjelasan ini menggeser titik penelusuran dari sekadar selisih angka menuju posisi dan status lahan yang berada di dalamnya.

Target 87 Persen Bukan Angka yang Berdiri Sendiri

Wahyu juga menjelaskan mengenai angka 87 persen yang menjadi salah satu dasar pembahasan LP2B.

Menurutnya, target minimal 87 persen LBS untuk LP2B merupakan bagian dari target nasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Artinya, angka tersebut bukan target yang dibuat sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam menentukan lahan yang masuk LP2B, sejumlah pertimbangan digunakan, antara lain produktivitas lahan, kondisi jaringan irigasi, nilai strategis terhadap ketahanan pangan, kondisi sosial ekonomi petani, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.

Dengan basis LBS 2025 sebesar 25.924,40 hektare, luas LP2B 22.588 hektare secara hitungan berada di sekitar 87,13 persen.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menggunakan basis data yang sama ketika menghitung proporsi LBS terhadap LP2B.

Non-LP2B Bukan Berarti Bebas Dialihfungsikan

Di titik ini, istilah non-LP2B perlu dibedakan dari izin untuk mengubah fungsi lahan.

Wahyu menegaskan bahwa sawah non-LP2B tidak otomatis bebas dialihfungsikan. Menurutnya, perubahan penggunaan lahan tetap harus melihat ketentuan RTRW atau RDTR, zonasi, status dan legalitas bidang tanah, produktivitas lahan, dampak terhadap ketahanan pangan, aspek lingkungan serta sosial ekonomi, kebutuhan pelayanan publik, hingga persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Hati-Hati, Copy-Paste Berita Tuduhan Serius Tanpa Uji Fakta Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Dengan demikian, berada di luar LP2B bukan berarti sebuah bidang sawah langsung kehilangan seluruh instrumen pengaturan ruang.

Persoalannya kemudian terletak pada instrumen perlindungan apa yang berlaku terhadap setiap bidang sawah non-LP2B tersebut.

Wahyu: Sawah Non-LP2B Tetap Dipertahankan

Wahyu juga memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah terhadap sawah yang berada di luar LP2B.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus mempertahankan lahan yang sudah masuk LP2B. Sawah yang berstatus non-LP2B juga tetap dipandang sebagai bagian dari lahan pertanian yang perlu dipertahankan.

Upaya tersebut, kata Wahyu, dilakukan melalui berbagai dukungan sektor pertanian, antara lain peningkatan produktivitas, penyediaan sarana produksi, dukungan terhadap jaringan irigasi dan sumber air, serta penguatan kelembagaan petani.

Dengan posisi itu, pemerintah daerah menyatakan perlindungan sawah tidak hanya diletakkan pada penetapan LP2B. Sawah di luar LP2B tetap menjadi bagian dari perhatian kebijakan pertanian, meskipun instrumen perlindungannya dapat berbeda dengan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Data Produksi Tidak Sama dengan Luas Fisik Sawah

Wahyu juga menyampaikan data kegiatan pertanian hingga Agustus 2026.

Pada Januari–Agustus 2026, luas tanam tercatat 38.802 hektare. Sementara periode Oktober 2025–Agustus 2026 mencatat luas tanam 59.246 hektare, luas panen 48.654 hektare, produksi 298.486 ton, dengan produktivitas 61,35 kuintal per hektare.

Data tersebut menggambarkan aktivitas budidaya dan produksi, bukan angka luas baku sawah.

Sebab, satu bidang sawah tidak selalu berada dalam kondisi sedang ditanami. Ada lahan yang baru selesai dipanen, menunggu musim tanam berikutnya, sementara, bera, atau ditanami komoditas pertanian lain.

Karena itu, menurut penjelasan Wahyu, kondisi lahan yang tidak sedang ditanami pada satu waktu tertentu tidak otomatis dapat dibaca sebagai alih fungsi lahan.

Wahyu Buka Ruang Verifikasi

Pada bagian lain klarifikasinya, Wahyu menegaskan bahwa dugaan perubahan fungsi lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perbedaan angka atau pengamatan sesaat.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan alih fungsi sawah, verifikasi perlu dilakukan secara spesifik berdasarkan lokasi, desa, koordinat dan identitas bidang tanah. Data tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan serta data pertanian dan pertanahan yang tersedia.

Wahyu menyebut verifikasi juga dapat dilakukan dengan mencermati kesesuaian terhadap RTRW/RDTR, citra atau penginderaan jauh, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata Wahyu, terbuka terhadap proses verifikasi tersebut.

Dari Angka ke Bidang Tanah

Klarifikasi Wahyu memberikan jawaban administratif mengenai selisih 3.428 hektare: menurut pemerintah daerah, angka tersebut merupakan sawah non-LP2B.

Namun, angka tersebut masih merupakan hasil pengurangan dua angka agregat. Belum terlihat dari angka tersebut bidang tanah mana saja yang masuk di dalamnya, tersebar di desa dan kecamatan mana, serta bagaimana status ruang dan perlindungannya.

Hal yang sama berlaku terhadap selisih 91,60 hektare antara LBS 2023 sebesar 26.016 hektare dan LBS 2025 sebesar 25.924,40 hektare. Penjelasan mengenai pemutakhiran data perlu dapat ditelusuri pada basis pemetaan dan dokumen yang menjadi dasar perubahan angka tersebut.

Di sinilah penelusuran data tidak lagi cukup berhenti pada angka total kabupaten.

Peta LBS, peta LP2B, peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), RTRW/RDTR, serta data bidang tanah perlu dibandingkan untuk melihat posisi masing-masing lahan secara spasial.

Setelah itu, kondisi lapangan menjadi pembanding berikutnya.

Klarifikasi Wahyu pada akhirnya memperjelas satu hal. 3.428 hektare tersebut menurut pemerintah daerah merupakan sawah non-LP2B, bukan sawah yang hilang.

Namun, klarifikasi tersebut belum berhenti pada angka. Titik persoalannya kini bergeser ke bidang tanah tempat sawah non-LP2B itu berada. Dari sana, status ruang dan perlindungannya perlu dilihat, sekaligus dicocokkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

 

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru