Foto: Pqenyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memberikan penjelasan terkait status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mendapat perhatian publik setelah muncul perbedaan informasi terkait status lahan lokasi pembangunan yang dikaitkan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Polemik tersebut mencuat setelah adanya penelusuran terhadap tampilan overlay zona hijau pada sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) di lokasi pembangunan yang dikaitkan dengan dugaan kawasan pertanian pangan lahan basah.
Temuan itu kemudian memunculkan perhatian publik terkait dugaan pelanggaran tata ruang maupun alih fungsi lahan pertanian.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memberikan penjelasan bahwa lokasi pembangunan KDMP telah dilakukan pengecekan dan dinyatakan bukan termasuk lahan LP2B.
“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,658963 dan latitude -7,100039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung seluas kurang lebih 960 meter persegi dengan status SPPT bengkok desa tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, UPTD Pertanian kemudian memberikan rekomendasi bahwa lahan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung.
Pihak teknis pertanian menjelaskan bahwa tampilan zona hijau dalam peta digital GISTARU masih perlu disesuaikan dengan data dan penetapan resmi LP2B yang dimiliki pemerintah.
Karena itu, menurut pihak pertanian, keberadaan surat rekomendasi resmi menjadi dasar bahwa lokasi pembangunan KDMP bukan berada di atas lahan LP2B sebagaimana isu yang berkembang sebelumnya.
“Meski demikian, pihak pertanian juga menyampaikan bahwa aspek lain seperti kesesuaian tata ruang RTRW dan RDTR, ketentuan sempadan sungai, hingga legalitas perizinan pembangunan tetap menjadi kewenangan instansi terkait lainnya untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.”
Polemik ini pun memunculkan perhatian publik terkait pentingnya sinkronisasi data tata ruang digital dengan dokumen teknis lapangan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program penguatan ekonomi desa yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan pelaksanaan yang tetap mengacu pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.















