Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Rajawali Investigasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan izin hingga ekspor batu bara ilegal.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aktivitas tambang milik korporasi yang terafiliasi dengan Samin Tan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Tiga Tersangka yang Ditetapkan

Adapun tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah:

  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen

Dari hasil penyidikan, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat otoritas pelabuhan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengiriman batu bara PT AKT. Padahal, izin operasional perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, dokumen pengiriman tetap diterbitkan untuk mendukung aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Memasuki Babak Baru, KPK Tahan Tiga Tersangka

Selain itu, Handry juga disebut menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan sehingga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar.

Sementara itu, Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, diduga berperan dalam melanjutkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

Dalam praktiknya, perusahaan disebut menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah izin yang telah dicabut.

Di sisi lain, Helmi Zaidan Mauludin selaku pihak surveyor dari PT OOWL Indonesia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA), yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pengiriman batu bara.

Perkara Terus Berkembang

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Samin Tan sebagai pihak yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.

Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin berdasarkan PKP2B, namun izin itu telah resmi dicabut pada 2017. Meski demikian, aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berjalan tanpa dasar hukum hingga 2025.

“Setelah pencabutan izin, kegiatan penambangan masih tetap berlangsung dan dilakukan secara tidak sah,” ungkap penyidik Kejagung.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta
KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Segera Ditahan, Kerugian Negara Rp 622 Miliar Sudah Terungkap
Dugaan Gratifikasi dan TPPU Guncang DPRD Kuningan, FRONTAL Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Dugaan praktik gratifikasi,
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 00:25 WIB

Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:02 WIB

Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:41 WIB

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07 WIB

Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta

Berita Terbaru