Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Rajawali Investigasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan izin hingga ekspor batu bara ilegal.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aktivitas tambang milik korporasi yang terafiliasi dengan Samin Tan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Tiga Tersangka yang Ditetapkan

Adapun tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah:

  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen

Dari hasil penyidikan, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat otoritas pelabuhan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengiriman batu bara PT AKT. Padahal, izin operasional perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, dokumen pengiriman tetap diterbitkan untuk mendukung aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Baca Juga:  Pajero, HR-V hingga Innova Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Dibuka Mulai Puluhan Juta

Selain itu, Handry juga disebut menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan sehingga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar.

Sementara itu, Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, diduga berperan dalam melanjutkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

Dalam praktiknya, perusahaan disebut menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah izin yang telah dicabut.

Di sisi lain, Helmi Zaidan Mauludin selaku pihak surveyor dari PT OOWL Indonesia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA), yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pengiriman batu bara.

Perkara Terus Berkembang

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Samin Tan sebagai pihak yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.

Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin berdasarkan PKP2B, namun izin itu telah resmi dicabut pada 2017. Meski demikian, aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berjalan tanpa dasar hukum hingga 2025.

“Setelah pencabutan izin, kegiatan penambangan masih tetap berlangsung dan dilakukan secara tidak sah,” ungkap penyidik Kejagung.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG
Belanja Komunikasi hingga Profil Desa Cilaja Berulang, Anggaran 263,59 Juta Jadi Sorotan
Warga Resah, Desa Susukan Diduga Jadi Titik Peredaran Narkotika, Kades Toto Ciptarasa Terima Laporan dan Keluhan Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Bupati Kuningan Digugat! Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Coffee Morning Kejari Kuningan, Asep Hermansyah: Ruang Komunikasi Penting untuk Menjaga Kondusivitas
Razia Dadakan di Perempatan Oleced, 37 Sepeda Motor Ditindak Satlantas Polres Kuningan dalam Satu Jam
Denda 56,6 Juta Buka Kotak Pandora RS Permata Kuningan, Dugaan Tanpa AMDAL dan Persoalan Izin Sejak 2018 Mencuat, Izin Operasional Kini Jadi Bola Panas Bupati Kuningan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:35 WIB

DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Belanja Komunikasi hingga Profil Desa Cilaja Berulang, Anggaran 263,59 Juta Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Warga Resah, Desa Susukan Diduga Jadi Titik Peredaran Narkotika, Kades Toto Ciptarasa Terima Laporan dan Keluhan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:26 WIB

Dinas Pendidikan dan Bupati Kuningan Digugat! Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

Berita Terbaru