Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual WNA China di Denpasar, Bali, Jumat (27/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Denpasar – Rajawali Investigasi
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tamu hotel warga negara asing di wilayah Kabupaten Badung.
Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan asal China berinisial QY (32), yang diketahui berprofesi sebagai peneliti farmasi. Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.
Insiden bermula ketika korban tiba di hotel setelah diantar rekannya. Saat hendak masuk ke kamar, korban mendapati pintu dalam kondisi terkunci sehingga ia menuju bagian resepsionis untuk meminta bantuan.
Di area tersebut, korban bertemu dengan seorang petugas keamanan hotel berinisial KYP (24), yang kemudian menawarkan bantuan untuk membuka akses ke kamar. Meski sempat ragu, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju kamar.
Namun di tengah perjalanan, situasi berubah. Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan membekap korban dari arah belakang, menutup mulutnya, serta melakukan pelecehan fisik di sebuah ruangan makan yang berada di area hotel.
Korban berupaya melawan dengan menggigit tangan pelaku dan menendang bagian dadanya hingga pelaku terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada rekannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Kadek Yudi Prayoga, yang bekerja sebagai tenaga keamanan lepas di hotel tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Meski lokasi kejadian tidak terjangkau kamera pengawas, polisi tetap berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Badung di tempat indekosnya di kawasan Jalan Raya Uluwatu pada Kamis, 26 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.















