WNA Asal China Jadi Korban Pelecehan di Hotel Canggu, Petugas Keamanan Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual WNA China di Denpasar, Bali, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denpasar – Rajawali Investigasi

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tamu hotel warga negara asing di wilayah Kabupaten Badung.

‎Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan asal China berinisial QY (32), yang diketahui berprofesi sebagai peneliti farmasi. Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.

‎Insiden bermula ketika korban tiba di hotel setelah diantar rekannya. Saat hendak masuk ke kamar, korban mendapati pintu dalam kondisi terkunci sehingga ia menuju bagian resepsionis untuk meminta bantuan.

‎Di area tersebut, korban bertemu dengan seorang petugas keamanan hotel berinisial KYP (24), yang kemudian menawarkan bantuan untuk membuka akses ke kamar. Meski sempat ragu, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju kamar.

Baca Juga:  Gagalkan Pengiriman Ilegal 68 Orang ke Malaysia, Aparat Ungkap Dugaan TPPO di Dumai

‎Namun di tengah perjalanan, situasi berubah. Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan membekap korban dari arah belakang, menutup mulutnya, serta melakukan pelecehan fisik di sebuah ruangan makan yang berada di area hotel.

‎Korban berupaya melawan dengan menggigit tangan pelaku dan menendang bagian dadanya hingga pelaku terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada rekannya.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Kadek Yudi Prayoga, yang bekerja sebagai tenaga keamanan lepas di hotel tersebut.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Meski lokasi kejadian tidak terjangkau kamera pengawas, polisi tetap berhasil melacak keberadaan pelaku.

‎Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Badung di tempat indekosnya di kawasan Jalan Raya Uluwatu pada Kamis, 26 Maret 2026.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Senin, 7 September 2026 - 01:15 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Berita Terbaru