Foto: Gedung SDN 1 Cijemit, Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, tempat guru berinisial DR bertugas sebagaimana disebut dalam laporan dugaan manipulasi dokumen administrasi PPPK.
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada seorang oknum guru berinisial DR yang bertugas di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh LSM Frontal kepada Polres Kuningan. Laporan itu memuat dugaan adanya pemalsuan atau manipulasi data administrasi, termasuk data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diduga digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK formasi guru.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan tersebut bermula dari munculnya keraguan sejumlah pihak terhadap keabsahan status dan riwayat data Dapodik yang menjadi dasar administrasi peserta.
Dugaan itu kemudian berkembang menjadi laporan resmi yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.Apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensi hukumnya tidak hanya menyangkut pembatalan kelulusan PPPK, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Pemalsuan surat atau dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sementara manipulasi data elektronik dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Selain aspek pidana, kelulusan peserta juga dapat dibatalkan apabila terbukti menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku pada seleksi CASN.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar seluruh proses dapat diuji secara objektif melalui penyelidikan aparat.
“Kami telah melaporkan dugaan ini secara resmi kepada Kapolres Kuningan. Kami meminta penyidik mengusut secara profesional, memeriksa seluruh dokumen administrasi, termasuk riwayat Dapodik, SK honorer, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi. Jangan sampai ada praktik yang merugikan peserta lain yang mengikuti seleksi secara jujur,” tegas Uha kepada Rajawali Investigasi, Kamis (2/7/2026).
Uha menyebut, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pemalsuan data administrasi, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pemalsuan dokumen untuk memperoleh status PPPK, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada dugaan tindak pidana yang harus diproses. Negara juga berpotensi mengalami kerugian apabila gaji dan hak keuangan dibayarkan berdasarkan dokumen yang tidak sah. Kami meminta aparat mengusutnya sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Uha.
Ia juga meminta instansi terkait, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Panitia Seleksi CASN, melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen administrasi peserta apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.
Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak guru berinisial DR, Kepala SDN 1 Cijemit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, BKPSDM Kabupaten Kuningan, serta Polres Kuningan mengenai laporan tersebut.
Rajawali Investigasi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.















