Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung SDN 1 Cijemit, Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, tempat guru berinisial DR bertugas sebagaimana disebut dalam laporan dugaan manipulasi dokumen administrasi PPPK.

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada seorang oknum guru berinisial DR yang bertugas di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh LSM Frontal kepada Polres Kuningan. Laporan itu memuat dugaan adanya pemalsuan atau manipulasi data administrasi, termasuk data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diduga digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK formasi guru.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan tersebut bermula dari munculnya keraguan sejumlah pihak terhadap keabsahan status dan riwayat data Dapodik yang menjadi dasar administrasi peserta.

Dugaan itu kemudian berkembang menjadi laporan resmi yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.Apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensi hukumnya tidak hanya menyangkut pembatalan kelulusan PPPK, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pemalsuan surat atau dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sementara manipulasi data elektronik dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Selain aspek pidana, kelulusan peserta juga dapat dibatalkan apabila terbukti menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku pada seleksi CASN.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar seluruh proses dapat diuji secara objektif melalui penyelidikan aparat.

Baca Juga:  ‎Bareskrim Polri Ringkus 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Ratusan Miliar

“Kami telah melaporkan dugaan ini secara resmi kepada Kapolres Kuningan. Kami meminta penyidik mengusut secara profesional, memeriksa seluruh dokumen administrasi, termasuk riwayat Dapodik, SK honorer, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi. Jangan sampai ada praktik yang merugikan peserta lain yang mengikuti seleksi secara jujur,” tegas Uha kepada Rajawali Investigasi, Kamis (2/7/2026).

Uha menyebut, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pemalsuan data administrasi, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada pemalsuan dokumen untuk memperoleh status PPPK, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada dugaan tindak pidana yang harus diproses. Negara juga berpotensi mengalami kerugian apabila gaji dan hak keuangan dibayarkan berdasarkan dokumen yang tidak sah. Kami meminta aparat mengusutnya sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Uha.

Ia juga meminta instansi terkait, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Panitia Seleksi CASN, melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen administrasi peserta apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak guru berinisial DR, Kepala SDN 1 Cijemit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, BKPSDM Kabupaten Kuningan, serta Polres Kuningan mengenai laporan tersebut.

Rajawali Investigasi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Berita Terbaru