Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka IM, Kepala Desa Pragaan Daya, digiring petugas Kejari Sumenep menuju rumah tahanan usai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

 

Kepala Desa Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (23/04/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Aparat penegak hukum menyebut langkah tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa status hukum IM ditetapkan setelah proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

“Penahanan dan penetapan tersangka juga berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan pada 16 April 2026 lalu,” ungkapnya, Kamis (23/04/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep.

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program desa yang bersumber dari ADD dan Dana Desa, termasuk sektor infrastruktur, ketahanan pangan, serta penyertaan modal BUMDes.

Baca Juga:  Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri dugaan adanya kegiatan yang tidak terealisasi sesuai rencana di lapangan.

“Pihak Kejari mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup beberapa sektor anggaran yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sumenep masih melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perspektif Penanganan Kasus Dana Desa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Penahanan kepala desa aktif menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan JNN.co.id (23 April 2026), perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai ADD dan Dana Desa.

Langkah hukum terhadap IM sekaligus menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan yang lebih mendalam, termasuk penghitungan kerugian negara.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Berita Terbaru