Foto: Tersangka IM, Kepala Desa Pragaan Daya, digiring petugas Kejari Sumenep menuju rumah tahanan usai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Kepala Desa Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM.
Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (23/04/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Aparat penegak hukum menyebut langkah tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa status hukum IM ditetapkan setelah proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
“Penahanan dan penetapan tersangka juga berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan pada 16 April 2026 lalu,” ungkapnya, Kamis (23/04/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep.
Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program desa yang bersumber dari ADD dan Dana Desa, termasuk sektor infrastruktur, ketahanan pangan, serta penyertaan modal BUMDes.
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri dugaan adanya kegiatan yang tidak terealisasi sesuai rencana di lapangan.
“Pihak Kejari mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup beberapa sektor anggaran yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sumenep masih melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Perspektif Penanganan Kasus Dana Desa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Penahanan kepala desa aktif menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan JNN.co.id (23 April 2026), perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai ADD dan Dana Desa.
Langkah hukum terhadap IM sekaligus menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan yang lebih mendalam, termasuk penghitungan kerugian negara.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.















