Kuningan | Rajawali Investigasi
Isu dugaan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat temuan sekitar Rp2,6 miliar yang belum disertai bukti pengeluaran dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut disebutkan muncul dalam pemeriksaan tahap I BPK pada Maret 2026 yang menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan tematik pada akhir 2025. Memasuki tahap II pada April 2026, isu ini dikabarkan semakin menguat.
Dari penelusuran yang dilakukan, anggaran tanpa SPJ tersebut diduga bersumber dari dana Ganti Uang (GU) atau biaya operasional kegiatan nonkontrak pada salah satu SKPD.Dana tersebut disebut-sebut dicairkan secara rutin setiap bulan selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Namun demikian, anggaran itu diduga tidak sampai ke level pelaksana teknis seperti kepala bidang maupun kepala seksi. Kondisi ini menyebabkan pihak terkait tidak dapat menyusun laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
“Dana itu tidak pernah kami terima, sehingga tidak bisa membuat SPJ,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Sampai saat ini, belum terungkap secara pasti SKPD mana yang mengelola anggaran tersebut. Meski begitu, sumber di lingkungan Sekretariat Daerah mengindikasikan bahwa nominal sebesar itu umumnya berada pada perangkat daerah dengan kapasitas anggaran besar.
“Pokoknya SKPD gemuk,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Charlan, saat dimintai keterangan belum memberikan penjelasan detail.
Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sejak Februari 2026, sehingga tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.
“Saya baru dilantik Februari 2026. Untuk anggaran tahun 2025 saya tidak menandatangani kegiatan apa pun, dan LHP BPK juga belum saya terima, kecuali terkait TGR,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak BPK maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait keabsahan maupun rincian temuan tersebut.
Apabila terbukti, kasus ini berpotensi menambah daftar persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah menjadi sorotan.
Publik pun kini menanti kejelasan serta langkah tegas dari aparat berwenang untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.***















