RIAU | Rajawali Investigasi
Perairan perbatasan Indonesia–Malaysia kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan dari Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.
Sebanyak 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge diduga mengandung etomidate diamankan dari dua tersangka yang ditangkap di wilayah Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., serta Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, unsur Kejaksaan, Bea Cukai Selatpanjang, Satpolairud, hingga insan pers.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau menyampaikan bahwa konferensi pers dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat atas keberhasilan aparat menggagalkan masuknya narkotika dari luar negeri melalui jalur laut perbatasan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa Provinsi Riau memiliki posisi strategis yang rawan dimanfaatkan sindikat internasional sebagai jalur penyelundupan narkoba.
“Wilayah Riau berada di kawasan perbatasan yang sangat strategis, sehingga menjadi perhatian serius dalam pengawasan jalur peredaran narkotika internasional. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika asal Malaysia melalui jalur perairan menuju pesisir timur Sumatera.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua pekan, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akhirnya mencegat sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026 di Perairan Selat Akar. Dua pria berinisial K (26) dan S (38), warga Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan total berat sekitar 27.000 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket bermerek Chinese Pin Wei dan 10 paket bermerek Gold Leaf. Selain itu, polisi juga mengamankan 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Kapolres menilai keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara sekaligus mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi bangsa,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menambahkan, kawasan Pantai Timur Sumatera seperti Riau, Aceh, dan Sumatera Utara masih menjadi wilayah rawan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut, sehingga diperlukan pengawasan terpadu lintas instansi.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba internasional hingga ke akar-akarnya.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan Malaysia–Meranti–Indonesia.
Pengungkapan 27 kilogram sabu ini disebut menjadi salah satu tangkapan terbesar Polres Kepulauan Meranti dalam beberapa bulan terakhir dan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan Riau sebagai jalur penyelundupan.















