Jakarta | Rajawali Investigasi
Upaya pembenahan internal terus dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan membina ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin. Sebanyak 365 pegawai telah mengikuti program pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif baru yang difokuskan bagi ASN yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin. Pembinaan dilakukan untuk membentuk kembali sikap, etika kerja, serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini bertujuan memperkuat integritas dan kedisiplinan, sekaligus mendorong perubahan perilaku agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Yan, pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga mengedepankan aspek pembinaan mental. Para peserta merupakan pegawai yang telah melalui proses penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya.
Di sisi lain, Kemenimipas mencatat jumlah pelanggaran disiplin ASN masih tergolong tinggi. Sejak kementerian tersebut berdiri, terdapat 774 kasus yang telah ditindak.
Dari data wilayah, pelanggaran di sektor imigrasi paling banyak terjadi di Jakarta dengan 69 kasus, sementara di bidang pemasyarakatan tertinggi berada di Kalimantan Tengah dengan 52 kasus.
Mayoritas pelanggaran masuk kategori sedang hingga berat, dengan bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau mangkir dari tugas.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenimipas terus memperkuat sistem pengawasan internal. Sejumlah strategi diterapkan, mulai dari pengendalian internal yang lebih ketat, pemetaan profil pegawai, hingga pembangunan zona integritas di setiap unit kerja.
Yan menegaskan, penegakan disiplin akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. “Ini bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik sekaligus marwah institusi,” tegasnya.















