Kombes Pol Christian Tobing memaparkan hasil pengungkapan kasus di Mapolresta Sidoarjo
SIDOARJO | Rajawali Investigasi
Upaya pemberantasan tindak kriminal jalanan, terus digencarkan jajaran Polresta Sidoarjo. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing mengungkapkan, selama empat bulan terakhir pihaknya bersama polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 43 tersangka dari total 36 kasus yang berhasil diungkap.
“Pengungkapan dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama seluruh polsek di wilayah hukum kami,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dari total kasus tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani 11 perkara, yang terdiri atas 3 kasus curat, 1 kasus curas, dan 7 kasus curanmor dengan jumlah 15 tersangka. Sementara itu, polsek jajaran berhasil mengungkap 25 kasus lainnya, meliputi 13 kasus curat, 1 kasus curas, dan 11 kasus curanmor dengan total 28 tersangka.
Polisi menyebut para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Pada kasus curanmor, pelaku umumnya merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, bahkan ada yang memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor. Sedangkan dalam kasus curat, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu maupun jendela.
Christian menambahkan, sebagian besar tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pelaku residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Mayoritas pelaku merupakan residivis, sehingga menjadi perhatian khusus bagi kami dalam upaya penindakan maupun pencegahan,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah kendaraan roda dua hasil tindak kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan, sebagian motor telah dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, tipe kendaraan, hingga dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 9 unit sepeda motor telah dipinjam-pakaikan kembali kepada pemilik ataupun ahli waris yang berhak.
Meski kendaraan sudah dikembalikan, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.















