‎Bareskrim Polri Ringkus 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Ratusan Miliar

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Rajawali Investigasi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi intensif selama hampir dua pekan.

‎Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/4/2026), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 20 April 2026.

‎“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi subsidi energi agar tepat sasaran,” ujar Irhamni.

‎Dari hasil operasi tersebut, aparat menemukan 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, hingga wilayah Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Barat.

‎Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan beragam modus. Salah satunya adalah membeli solar bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada pula pelaku yang memodifikasi kendaraan truk agar mampu menampung BBM lebih banyak saat pengisian di SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun dan didistribusikan ulang secara ilegal.

Baca Juga:  ‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

‎Tak hanya itu, Irhamni juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan pelaku untuk mempermudah praktik penimbunan BBM bersubsidi.

‎Sementara dalam kasus LPG, modus yang digunakan yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran. Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp.243 miliar lebih.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

‎Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi energi, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menindak praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026
‎Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Ditangkap di Bandung Raya
‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Kepulauan Meranti
‎Polresta Sidoarjo Bongkar 36 Kasus 3C, 43 Pelaku Berhasil Diringkus ‎
Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Pati Kini Berstatus Tersangka ‎
Ricuh May Day di Bandung: Kapolda Sebut Bukan Buruh, Kelompok Misterius Berpakaian Hitam Diduga Sudah Terorganisir
365 ASN Kemenimipas Dibina di Nusakambangan, 774 Kasus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:22 WIB

‎Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Ditangkap di Bandung Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:02 WIB

‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Kepulauan Meranti

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:37 WIB

‎Polresta Sidoarjo Bongkar 36 Kasus 3C, 43 Pelaku Berhasil Diringkus ‎

Berita Terbaru