‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolresta Endang Tri Purwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman PMI ilegal ke Malaysia di Mapolresta Pontianak, Rabu (6/5/2026).

‎PONTIANAK | Rajawali Investigasi

‎Setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan, seorang pria berinisial MBK akhirnya berhasil diamankan jajaran Polresta Pontianak terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MBK diduga menjadi sosok utama di balik pengiriman pekerja migran non-prosedural ke Malaysia.

‎Penangkapan terhadap MBK dilakukan pada Selasa pagi, 5 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, keberadaan tersangka sempat menjadi perhatian publik lantaran proses hukumnya belum berjalan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024.

‎Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menjelaskan, MBK sebelumnya tidak langsung ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anaknya dan harus menjalani perawatan medis intensif.

‎“Yang bersangkutan sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya sejak tahun 2024. Namun penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya,” ujar Endang Tri, Rabu (6/5/2026).

‎Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berdasarkan Laporan Polisi Model A nomor 26 tertanggal 8 Desember 2024. Saat itu, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran di area parkir kendaraan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

‎Setelah dinyatakan pulih, MBK disebut kerap berpindah lokasi dan sempat terpantau melintas di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Polisi juga telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan pada Maret dan April 2026, namun tidak direspons oleh tersangka.

‎Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga memperoleh informasi bahwa MBK telah kembali masuk ke Indonesia pada 4 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka akhirnya berhasil diamankan keesokan harinya.

‎Dalam perkara ini, MBK diduga berperan sebagai pengendali utama yang mengatur para pelaku lain sebagai sopir dan penampung calon pekerja migran. Korban diketahui berasal dari Bima dan dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit di Malaysia dengan iming-iming penghasilan besar.

‎Para korban disebut diminta membayar biaya keberangkatan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Mereka kemudian diberangkatkan tanpa dokumen resmi yang lengkap, termasuk penggunaan paspor yang tidak sesuai serta tanpa izin penempatan tenaga kerja dan job order yang sah.

‎Saat ini, tiga tersangka berinisial I, E, dan MBK telah menjalani proses hukum, sementara satu tersangka lainnya berinisial A masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara MBK sesuai petunjuk jaksa guna segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

‎Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, keberangkatan tanpa dokumen lengkap sangat berisiko dan dapat berujung pada persoalan hukum maupun eksploitasi terhadap pekerja migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Berita Terbaru