Foto: Kapolresta Endang Tri Purwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman PMI ilegal ke Malaysia di Mapolresta Pontianak, Rabu (6/5/2026).
PONTIANAK | Rajawali Investigasi
Setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan, seorang pria berinisial MBK akhirnya berhasil diamankan jajaran Polresta Pontianak terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MBK diduga menjadi sosok utama di balik pengiriman pekerja migran non-prosedural ke Malaysia.
Penangkapan terhadap MBK dilakukan pada Selasa pagi, 5 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, keberadaan tersangka sempat menjadi perhatian publik lantaran proses hukumnya belum berjalan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menjelaskan, MBK sebelumnya tidak langsung ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anaknya dan harus menjalani perawatan medis intensif.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya sejak tahun 2024. Namun penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya,” ujar Endang Tri, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berdasarkan Laporan Polisi Model A nomor 26 tertanggal 8 Desember 2024. Saat itu, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran di area parkir kendaraan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Setelah dinyatakan pulih, MBK disebut kerap berpindah lokasi dan sempat terpantau melintas di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Polisi juga telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan pada Maret dan April 2026, namun tidak direspons oleh tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga memperoleh informasi bahwa MBK telah kembali masuk ke Indonesia pada 4 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka akhirnya berhasil diamankan keesokan harinya.
Dalam perkara ini, MBK diduga berperan sebagai pengendali utama yang mengatur para pelaku lain sebagai sopir dan penampung calon pekerja migran. Korban diketahui berasal dari Bima dan dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit di Malaysia dengan iming-iming penghasilan besar.
Para korban disebut diminta membayar biaya keberangkatan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Mereka kemudian diberangkatkan tanpa dokumen resmi yang lengkap, termasuk penggunaan paspor yang tidak sesuai serta tanpa izin penempatan tenaga kerja dan job order yang sah.
Saat ini, tiga tersangka berinisial I, E, dan MBK telah menjalani proses hukum, sementara satu tersangka lainnya berinisial A masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara MBK sesuai petunjuk jaksa guna segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, keberangkatan tanpa dokumen lengkap sangat berisiko dan dapat berujung pada persoalan hukum maupun eksploitasi terhadap pekerja migran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT















