Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Ditahan

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AKP Deky Jonathan Sasiang saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

‎JAKARTA  | Rajawali Investigasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat turut menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky telah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

‎“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Bareskrim, penangkapan terhadap AKP Deky merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar Ditahan Kejagung

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka sebagai pelindung atau backing jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

‎Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat narkoba.

‎“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujar Syahardiantono di Jakarta.

Brigjen Eko Hadi Santoso juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri dilakukan tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Deky melalui sidang kode etik Polri.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Pati: Dugaan Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Seret Bupati dan Tiga Kades
Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan
ASN Pemkab Polman Ditangkap Usai Diduga Curi Puluhan AC dan Lampu Kantor Bupati
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam, 171 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap
Kades Bangunan Lampung Selatan Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 651 Juta Terungkap
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta untuk Judi Online dan Trading, Kejari Ungkap Modusnya
Bareskrim Polri Terus Kembangkan Kasus Grup Inses di Media Sosial, Ribuan Anggota Masih Ditelusuri ‎
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar Ditahan Kejagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:43 WIB

ASN Pemkab Polman Ditangkap Usai Diduga Curi Puluhan AC dan Lampu Kantor Bupati

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:16 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam, 171 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:10 WIB

Kades Bangunan Lampung Selatan Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 651 Juta Terungkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta untuk Judi Online dan Trading, Kejari Ungkap Modusnya

Berita Terbaru

Internasional

AS Dorong China Tekan Iran untuk Redakan Ketegangan di Kawasan Teluk

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:33 WIB