Foto: AKP Deky Jonathan Sasiang saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat turut menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky telah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Bareskrim, penangkapan terhadap AKP Deky merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka sebagai pelindung atau backing jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat narkoba.
“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujar Syahardiantono di Jakarta.
Brigjen Eko Hadi Santoso juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri dilakukan tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Deky melalui sidang kode etik Polri.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.















