Foto: Penahanan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LAMPUNG | Rajawali Investigasi
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/4/2026) dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Pelaksana tugas dari Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang berdampak pada kerugian negara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Bangunan pada 2024 mengelola anggaran lebih dari Rp.2 miliar yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari proses audit dan pendalaman perkara, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp.651 juta.
Kejaksaan menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pada perkembangan berikutnya, Kejari Lampung Selatan juga menetapkan Sekretaris Desa Bangunan berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.















