Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Ditahan

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AKP Deky Jonathan Sasiang saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

‎JAKARTA  | Rajawali Investigasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat turut menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky telah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

‎“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Bareskrim, penangkapan terhadap AKP Deky merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka sebagai pelindung atau backing jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

‎Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat narkoba.

‎“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujar Syahardiantono di Jakarta.

Brigjen Eko Hadi Santoso juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri dilakukan tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Deky melalui sidang kode etik Polri.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Berita Terbaru