Jajaran Polda Metro Jaya memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian selama periode Januari–Mei 2026 dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (15/5/2026).
JAKARTA | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan seiring pengungkapan 171 kasus kejahatan jalanan atau 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 103 tersangka dari berbagai lokasi operasi. Sejumlah kasus yang ditangani bahkan sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tim khusus tersebut disebar di sejumlah titik rawan guna mempercepat respons terhadap aksi kriminalitas jalanan.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Iman Imanuddin.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 unit telepon genggam, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api dan 27 butir peluru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” kata Budi Hermanto.
Dari total perkara yang diungkap, kasus curat mendominasi dengan 86 laporan, disusul 75 kasus curanmor dan 10 kasus curas. Sebanyak 13 kasus di antaranya menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 477 terkait curat dan curanmor, Pasal 479 terkait curas, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata ilegal.















