Foto: Petugas KPK mengawal salah satu tersangka usai OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing adalah SDW, serta tiga kepala desa yaitu YON, JION, dan JAN.
Dalam konstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya membuka rencana pengisian sekitar 601 formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Pada tahap inilah dugaan praktik pemerasan terjadi.
SDW diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan rentang nilai sekitar Rp.165 juta hingga Rp.225 juta per orang. Untuk menjalankan pengumpulan dana tersebut, SDW disebut menunjuk YON dan JION sebagai pihak penghubung di lapangan.
Permintaan tersebut juga disertai tekanan, dengan ancaman bahwa formasi jabatan bisa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang diminta.
Hingga pertengahan Januari 2026, JION disebut telah mengumpulkan sekitar Rp.2,6 miliar dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian dihimpun bersama JAN sebelum diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP terkait.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Januari 2026.
Selain penindakan, KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi fokus, terutama di tingkat pemerintahan desa yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Salah satu program yang terus didorong adalah penguatan tata kelola melalui inisiatif Desa Antikorupsi, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Sumber: Redaksi | KPK















