OTT KPK di Pati: Dugaan Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Seret Bupati dan Tiga Kades

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas KPK mengawal salah satu tersangka usai OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA | Rajawali Investigasi 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing adalah SDW, serta tiga kepala desa yaitu YON, JION, dan JAN.

Dalam konstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya membuka rencana pengisian sekitar 601 formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Pada tahap inilah dugaan praktik pemerasan terjadi.

SDW diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan rentang nilai sekitar Rp.165 juta hingga Rp.225 juta per orang. Untuk menjalankan pengumpulan dana tersebut, SDW disebut menunjuk YON dan JION sebagai pihak penghubung di lapangan.

Permintaan tersebut juga disertai tekanan, dengan ancaman bahwa formasi jabatan bisa tidak dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang diminta.

Baca Juga:  Temuan Rp2,6 Miliar Tanpa SPJ di Kuningan Disorot, Publik Menanti Klarifikasi Pemda

Hingga pertengahan Januari 2026, JION disebut telah mengumpulkan sekitar Rp.2,6 miliar dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian dihimpun bersama JAN sebelum diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP terkait.

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Januari 2026.

Selain penindakan, KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi fokus, terutama di tingkat pemerintahan desa yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.

Salah satu program yang terus didorong adalah penguatan tata kelola melalui inisiatif Desa Antikorupsi, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan desa.

 

Sumber: Redaksi | KPK

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Senin, 7 September 2026 - 01:15 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk SHGB dan SPPT, Orang Dekat Almarhum Acep Dilaporkan ke Polres Kuningan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru