ASN Pemkab Polman Ditangkap Usai Diduga Curi Puluhan AC dan Lampu Kantor Bupati

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Satreskrim Polres Polewali Mandar mengamankan ASN berinisial AA yang diduga terlibat pencurian puluhan unit AC dan lampu milik Pemkab Polewali Mandar, Sabtu (23/5/2026)

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA | Rajawali Investigasi

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan aset daerah karena pelaku diketahui merupakan pegawai internal di lingkungan kantor bupati.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026 hingga akhirnya tertangkap saat beraksi di kawasan kantor Bupati Polman.

“Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN,” kata AKP Budi Adi.

Menurut polisi, pelaku memahami situasi kantor karena bekerja di bagian perlengkapan. Kondisi tersebut membuat pelaku mengetahui lokasi penyimpanan barang hingga waktu-waktu rawan saat kantor dalam keadaan sepi.

“Dia (pelaku) sudah paham betul (situasi TKP) karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jam tidak ada pegawai yang ada di dalam,” ujarnya.

AA ditangkap di lingkup kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi menyebut pelaku mengakui telah berulang kali mengambil barang milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026

“Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat sejumlah barang yang diduga dicuri meliputi enam set AC di kantor daerah, satu unit outdoor AC di ruang humas, serta tujuh set lampu sorot yang berada di gudang.

“Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu 6 set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian TKP yang ada di gudang 7 set lampu sorot,” bebernya.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut. Barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian dijual ke seorang karyawan atau wiraswasta inisial AR. Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan,” tuturnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Polres Polman. Polisi menjerat AA dengan pasal pencurian, sementara AR dijerat pasal penadahan.

“Kemudian untuk pelaku penadahan inisial AR ini adalah pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG
Belanja Komunikasi hingga Profil Desa Cilaja Berulang, Anggaran 263,59 Juta Jadi Sorotan
Warga Resah, Desa Susukan Diduga Jadi Titik Peredaran Narkotika, Kades Toto Ciptarasa Terima Laporan dan Keluhan Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Bupati Kuningan Digugat! Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Coffee Morning Kejari Kuningan, Asep Hermansyah: Ruang Komunikasi Penting untuk Menjaga Kondusivitas
Razia Dadakan di Perempatan Oleced, 37 Sepeda Motor Ditindak Satlantas Polres Kuningan dalam Satu Jam
Denda 56,6 Juta Buka Kotak Pandora RS Permata Kuningan, Dugaan Tanpa AMDAL dan Persoalan Izin Sejak 2018 Mencuat, Izin Operasional Kini Jadi Bola Panas Bupati Kuningan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:35 WIB

DEADLOCK MEDIASI JADI RAPOR MERAH PEMERINTAH: KETIKA GUGATAN MASYARAKAT TAK MAMPU DISELESAIKAN MELALUI DIALOG

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Belanja Komunikasi hingga Profil Desa Cilaja Berulang, Anggaran 263,59 Juta Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Warga Resah, Desa Susukan Diduga Jadi Titik Peredaran Narkotika, Kades Toto Ciptarasa Terima Laporan dan Keluhan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:26 WIB

Dinas Pendidikan dan Bupati Kuningan Digugat! Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

Berita Terbaru