Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar Ditahan Kejagung

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS oleh Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT.QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 22 Mei 2026.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT.QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT.QSS dan Direktur PT.BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT.QSS.

Dalam keterangannya, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan terhadap 12 saksi, serta ekspose bersama ahli terkait perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT.QSS disebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Baca Juga:  Gagalkan Pengiriman Ilegal 68 Orang ke Malaysia, Aparat Ungkap Dugaan TPPO di Dumai

Namun, dalam praktiknya kegiatan penambangan bauksit diduga tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Bauksit yang diperoleh dari luar wilayah izin usaha disebut tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT.QSS, termasuk dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Redaksi | Pusat Penerangan Hukum kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Berita Terbaru