Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar Ditahan Kejagung

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS oleh Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT.QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 22 Mei 2026.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT.QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT.QSS dan Direktur PT.BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT.QSS.

Dalam keterangannya, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan terhadap 12 saksi, serta ekspose bersama ahli terkait perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT.QSS disebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Baca Juga:  Penggerebekan Miras Ilegal di Ciamis: Polisi Amankan Ribuan Botol dan Tiga Pelaku

Namun, dalam praktiknya kegiatan penambangan bauksit diduga tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Bauksit yang diperoleh dari luar wilayah izin usaha disebut tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT.QSS, termasuk dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Redaksi | Pusat Penerangan Hukum kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Pati: Dugaan Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Seret Bupati dan Tiga Kades
Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan
ASN Pemkab Polman Ditangkap Usai Diduga Curi Puluhan AC dan Lampu Kantor Bupati
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam, 171 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap
Kades Bangunan Lampung Selatan Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 651 Juta Terungkap
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta untuk Judi Online dan Trading, Kejari Ungkap Modusnya
Bareskrim Polri Terus Kembangkan Kasus Grup Inses di Media Sosial, Ribuan Anggota Masih Ditelusuri ‎
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Ditahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kasus ADD 2023–2024 Menggulung Kades Pragaan Daya, Kejari Lakukan Penahanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:43 WIB

ASN Pemkab Polman Ditangkap Usai Diduga Curi Puluhan AC dan Lampu Kantor Bupati

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:16 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam, 171 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:10 WIB

Kades Bangunan Lampung Selatan Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 651 Juta Terungkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta untuk Judi Online dan Trading, Kejari Ungkap Modusnya

Berita Terbaru

Internasional

AS Dorong China Tekan Iran untuk Redakan Ketegangan di Kawasan Teluk

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:33 WIB