Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS oleh Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT.QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 22 Mei 2026.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT.QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT.QSS dan Direktur PT.BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT.QSS.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan terhadap 12 saksi, serta ekspose bersama ahli terkait perhitungan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT.QSS disebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun, dalam praktiknya kegiatan penambangan bauksit diduga tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Bauksit yang diperoleh dari luar wilayah izin usaha disebut tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT.QSS, termasuk dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Redaksi | Pusat Penerangan Hukum kejaksaan RI















