JAKARTA, Rajawali Investigasi – Upaya memperkuat integritas di lingkungan peradilan terus dilakukan melalui kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu langkah yang ditempuh adalah penguatan pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Dalam keterangannya, Wawan menyebut kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama untuk membangun integritas aparatur peradilan sejak dini melalui pendidikan antikorupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penguatan integritas perlu dilakukan dari hulu, mengingat masih ditemukannya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di berbagai tingkat.
Kerja sama ini mencakup pengembangan sumber daya manusia di bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi. Selain itu, kerja sama juga melibatkan dukungan tenaga ahli untuk memperkuat kapasitas aparatur peradilan.
Catatan Risiko Integritas di Peradilan
KPK mencatat bahwa sepanjang 2004 hingga 2025, terdapat 1.951 perkara yang ditangani berdasarkan profesi, dengan 31 kasus di antaranya melibatkan hakim.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penting perlunya penguatan sistem integritas di lingkungan peradilan.
Menurut Wawan, penguatan sistem tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibangun melalui pembentukan karakter dan nilai integritas yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa integritas mencakup keselarasan antara sikap, tindakan, dan nilai seperti kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ke depan, KPK berencana mengembangkan program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus yang akan melibatkan pimpinan pengadilan di berbagai daerah.
Pendekatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mengangkat kasus nyata seperti konflik kepentingan, gratifikasi, hingga dilema dalam pengambilan keputusan.
Penguatan Kurikulum Pendidikan Peradilan
Dari pihak Mahkamah Agung, kerja sama ini disambut sebagai langkah penguatan sistem pendidikan aparatur peradilan yang selama ini telah berjalan.
Syamsul Arief menyebut bahwa materi antikorupsi akan diintegrasikan lebih komprehensif dalam program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA.
Pada tahap awal, program kerja sama ini akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar. Sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia akan mengikuti program tersebut.
Pelatihan ini memadukan materi kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial dengan penguatan nilai integritas. KPK dijadwalkan memberikan materi terkait transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi dalam penanganan perkara.
Dukungan Lintas Lembaga
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari kedua lembaga, termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Ketua MA Sunarto.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Sumber: Redaksi | Siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)















