Jakarta | Rajawali Investigasi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi intensif selama hampir dua pekan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/4/2026), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 20 April 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi subsidi energi agar tepat sasaran,” ujar Irhamni.
Dari hasil operasi tersebut, aparat menemukan 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, hingga wilayah Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Barat.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan beragam modus. Salah satunya adalah membeli solar bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada pula pelaku yang memodifikasi kendaraan truk agar mampu menampung BBM lebih banyak saat pengisian di SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun dan didistribusikan ulang secara ilegal.
Tak hanya itu, Irhamni juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan pelaku untuk mempermudah praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Sementara dalam kasus LPG, modus yang digunakan yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran. Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp.243 miliar lebih.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi energi, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menindak praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.















