JAKARTA | Rajawali Investigasi
Kasus pemburuan admin dan anggota grup media sosial bermuatan inses dan pornografi anak yang diungkap Bareskrim Polri pada Mei 2025 masih menjadi perhatian nasional hingga 2026.
Penanganan perkara tersebut terus berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap ribuan anggota grup dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penyebaran konten asusila di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam orang yang diduga berperan sebagai admin dan anggota aktif grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi bertema hubungan sedarah (inses), termasuk konten yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resminya menyatakan, “Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.
Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman.” Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan jumlah tersangka berpotensi bertambah. “Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam pernyataan resmi Divisi Humas Polri.
Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari Komnas Perempuan.
Dalam pernyataan sikap resminya pada 28 Mei 2025, Komnas Perempuan mengecam keberadaan grup “Fantasi Sedarah” yang dinilai menormalisasi kekerasan seksual dalam keluarga dan membahayakan perempuan serta anak di ruang digital.















