Foto: Petugas Satreskrim Polres Polewali Mandar mengamankan ASN berinisial AA yang diduga terlibat pencurian puluhan unit AC dan lampu milik Pemkab Polewali Mandar, Sabtu (23/5/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan aset daerah karena pelaku diketahui merupakan pegawai internal di lingkungan kantor bupati.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026 hingga akhirnya tertangkap saat beraksi di kawasan kantor Bupati Polman.
“Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN,” kata AKP Budi Adi.
Menurut polisi, pelaku memahami situasi kantor karena bekerja di bagian perlengkapan. Kondisi tersebut membuat pelaku mengetahui lokasi penyimpanan barang hingga waktu-waktu rawan saat kantor dalam keadaan sepi.
“Dia (pelaku) sudah paham betul (situasi TKP) karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jam tidak ada pegawai yang ada di dalam,” ujarnya.
AA ditangkap di lingkup kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi menyebut pelaku mengakui telah berulang kali mengambil barang milik pemerintah daerah.
“Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat sejumlah barang yang diduga dicuri meliputi enam set AC di kantor daerah, satu unit outdoor AC di ruang humas, serta tujuh set lampu sorot yang berada di gudang.
“Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu 6 set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian TKP yang ada di gudang 7 set lampu sorot,” bebernya.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut. Barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian dijual ke seorang karyawan atau wiraswasta inisial AR. Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan,” tuturnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Polres Polman. Polisi menjerat AA dengan pasal pencurian, sementara AR dijerat pasal penadahan.
“Kemudian untuk pelaku penadahan inisial AR ini adalah pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.















