Penggerebekan Miras Ilegal di Ciamis: Polisi Amankan Ribuan Botol dan Tiga Pelaku

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis | Rajawali Investigasi

Upaya Kepolisian Resor Ciamis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi cepat yang digelar di Kecamatan Cikoneng, aparat berhasil mengungkap gudang penyimpanan sekaligus jaringan distribusi minuman keras (miras) ilegal berskala besar.

Ribuan botol miras berbagai jenis diamankan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, yang diduga menjadi pusat penyimpanan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan botol miras serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46).

‎“Petugas berhasil mengamankan pihak yang berperan sebagai pemilik barang, penjual, hingga kurir. Ini bentuk respons tegas Polri terhadap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban,” ungkap Hendra, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:  Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN

‎Dalam keterangan terpisah saat press release, Wakapolres Ciamis, Sujana, mengungkapkan bahwa barang bukti miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung.

Tersangka AS diduga sebagai pengendali utama distribusi yang memasok ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Tasikmalaya, hingga Malangbong.

Dari hasil penggerebekan di tiga titik penyimpanan, petugas menyita berbagai jenis miras, mulai dari minuman tradisional hingga produk impor.

Para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 ribu per botol dari penjualan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 dengan ancaman sanksi berupa kurungan dan denda maksimal Rp.50 juta.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengembangkan jaringan yang lebih luas. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas serupa.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami akan terus meningkatkan patroli agar wilayah tetap aman dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” pungkas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Pemeliharaan SMAN 1 Garawangi Tembus Rp768 Juta, Perubahan Alokasi Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Rp 415 Juta Potongan Premi Taspen Guru PPPK Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, LSM Frontal Lapor Kajari Kuningan
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak “Main Mata”
Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:35 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMAN 1 Garawangi Tembus Rp768 Juta, Perubahan Alokasi Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:14 WIB

Rp 415 Juta Potongan Premi Taspen Guru PPPK Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, LSM Frontal Lapor Kajari Kuningan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

Berita Terbaru