Penggerebekan Miras Ilegal di Ciamis: Polisi Amankan Ribuan Botol dan Tiga Pelaku

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis | Rajawali Investigasi

Upaya Kepolisian Resor Ciamis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi cepat yang digelar di Kecamatan Cikoneng, aparat berhasil mengungkap gudang penyimpanan sekaligus jaringan distribusi minuman keras (miras) ilegal berskala besar.

Ribuan botol miras berbagai jenis diamankan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, yang diduga menjadi pusat penyimpanan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan botol miras serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46).

‎“Petugas berhasil mengamankan pihak yang berperan sebagai pemilik barang, penjual, hingga kurir. Ini bentuk respons tegas Polri terhadap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban,” ungkap Hendra, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Kepulauan Meranti

‎Dalam keterangan terpisah saat press release, Wakapolres Ciamis, Sujana, mengungkapkan bahwa barang bukti miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung.

Tersangka AS diduga sebagai pengendali utama distribusi yang memasok ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Tasikmalaya, hingga Malangbong.

Dari hasil penggerebekan di tiga titik penyimpanan, petugas menyita berbagai jenis miras, mulai dari minuman tradisional hingga produk impor.

Para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 ribu per botol dari penjualan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 dengan ancaman sanksi berupa kurungan dan denda maksimal Rp.50 juta.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengembangkan jaringan yang lebih luas. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas serupa.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami akan terus meningkatkan patroli agar wilayah tetap aman dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” pungkas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026
‎Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Ditangkap di Bandung Raya
KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada
‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Kepulauan Meranti
‎Polresta Sidoarjo Bongkar 36 Kasus 3C, 43 Pelaku Berhasil Diringkus ‎
Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Pati Kini Berstatus Tersangka ‎
Ricuh May Day di Bandung: Kapolda Sebut Bukan Buruh, Kelompok Misterius Berpakaian Hitam Diduga Sudah Terorganisir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

BNN Ungkap 31 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:22 WIB

‎Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, 80 Tersangka Ditangkap di Bandung Raya

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:09 WIB

KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:02 WIB

‎Polresta Pontianak Tangkap Otak TPPO Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Kepulauan Meranti

Berita Terbaru