KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Dugaan penyalahgunaan dana potongan premi asuransi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya tunggakan pembayaran premi sebesar Rp.415.170.000 yang telah dipotong dari gaji guru, namun tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi.
Temuan tersebut tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2025 tercatat Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang merupakan kewajiban pemerintah atas berbagai potongan gaji pegawai, termasuk iuran Taspen, BPJS, pajak, maupun premi asuransi yang belum disetorkan kepada pihak yang berhak.
Skema Potongan Gaji Masuk Rekening Pribadi Bendahara
BPK mengungkap adanya mekanisme pembayaran premi asuransi guru PPPK kepada PT AJT, anak perusahaan PT Taspen (Persero), yang dilakukan melalui Bendahara Gaji Disdikbud.
Setiap bulan, guru PPPK dipotong antara Rp.100.000 hingga Rp.300.000 untuk produk asuransi TSS dan TBI.
Mekanismenya adalah:
- Disdikbud mengajukan pencairan SP2D pembayaran gaji PPPK kepada BPKAD.
- Data payroll memuat gaji bruto, seluruh potongan, serta gaji bersih yang diterima pegawai.
- Bank bjb mentransfer gaji bersih kepada masing-masing guru, sedangkan potongan premi asuransi justru dipindahkan ke rekening bank atas nama pribadi Bendahara Gaji Disdikbud.
- Bendahara Gaji selanjutnya berkewajiban menyetorkan dana tersebut kepada PT AJT.
Namun fakta pemeriksaan menunjukkan mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dana Dipotong, Tetapi Tidak Disetorkan
Analisis BPK terhadap rekening koran Bendahara Gaji menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 jumlah potongan premi mencapai Rp.269.720.000.
Dari jumlah tersebut, yang benar-benar disetorkan kepada PT AJT hanya Rp.213.110.000.
Masih terdapat Rp.56.610.000 yang belum dibayarkan.
Lebih mengejutkan lagi, Bendahara Gaji mengakui kepada tim pemeriksa bahwa angka tersebut hanyalah bagian dari tunggakan yang jauh lebih besar, yakni Rp.415.170.000, yang merupakan akumulasi potongan premi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
Dalam keterangannya kepada BPK, Bendahara Gaji menyatakan dana hasil potongan premi telah ditarik dari rekening pribadinya, tetapi tidak disetorkan kepada PT AJT, melainkan diberikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pinjaman.
Dana Dipakai untuk Kegiatan di Luar Kedinasan
Temuan yang paling serius adalah pengakuan Bendahara Pengeluaran.
Kepada BPK, Bendahara Pengeluaran menyatakan dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan rincian penggunaan dana maupun bukti pertanggungjawaban.
Akibat tunggakan tersebut, PT AJT mengirimkan surat penagihan kepada Kepala Disdikbud melalui Surat Nomor SRT-339/L/TL/062025 tanggal 10 Juni 2025 yang berisi tagihan premi asuransi bulan Juli 2024 sampai Januari 2025.
Meski telah dibuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran, hingga pemeriksaan BPK selesai, seluruh tunggakan belum juga dilunasi.
BPK Ingatkan Risiko Penggelapan
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan Utang PFK dan kas pada Bendahara Pengeluaran berisiko disalahgunakan karena dana yang berasal dari potongan gaji pegawai tidak segera disetorkan kepada pihak yang berhak.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, khususnya mengenai kewajiban pemerintah menyerahkan seluruh pungutan atau potongan kepada pihak penerima dalam jumlah yang sama dengan yang telah dipungut.
LSM Frontal Resmi Laporkan ke Kejaksaan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan dana potongan premi guru PPPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, SH.
Menurut Uha, dana tersebut bukan milik pemerintah daerah maupun bendahara, melainkan uang milik guru yang hanya dititipkan kepada pemerintah untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan asuransi.
“Potongan itu sudah diambil dari gaji para guru. Ketika uang tersebut tidak disetorkan dan justru dipakai untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang jelas, maka peristiwa itu patut diduga sebagai tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh,” tegas Uha.
LSM Frontal juga meminta Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memberikan persetujuan atas mekanisme penempatan dana potongan premi ke rekening pribadi bendahara, termasuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan apabila ditemukan adanya dugaan instruksi atau kebijakan yang berkaitan dengan mekanisme tersebut.
Tidak Hanya Persoalan Administrasi
Kasus ini dinilai tidak berhenti pada persoalan administrasi keuangan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, penguasaan dana, atau penggunaan dana potongan pegawai untuk kepentingan di luar peruntukannya, maka aparat penegak hukum berwenang menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tidak disetorkannya dana potongan premi guru PPPK sebesar Rp.415,17 juta yang telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan, Bendahara Gaji, Bendahara Pengeluaran, maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan BPK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Rajawali News membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















