JAKARTA, Rajawali Investigasi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam skema penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir. Praktik tersebut mencakup sejumlah klaster, mulai dari pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga pengadaan sewa kapal dan terminal BBM.
Sembilan terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara ini masing-masing adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap para terdakwa, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari jika tidak dibayarkan.
Beberapa terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat, seperti Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang masing-masing divonis 13 tahun penjara. Sementara itu, Muhamad Kerry Adrianto Riza mendapat hukuman paling tinggi, yakni 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp.2,9 triliun.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara.
Dalam putusan tersebut, barang bukti sebagian besar dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, sementara sejumlah aset turut disita untuk kepentingan negara.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempelajari putusan hakim, terutama terkait perbedaan pada aspek uang pengganti dibandingkan dengan tuntutan awal. Kejaksaan Agung belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak dan BBM yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan korporasi. (Redaksi)















