Jaksa Agung: Majelis Hakim Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Terbukti Korupsi

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rajawali Investigasi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Februari 2026.

‎Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam skema penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir. Praktik tersebut mencakup sejumlah klaster, mulai dari pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga pengadaan sewa kapal dan terminal BBM.

‎Sembilan terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara ini masing-masing adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap para terdakwa, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari jika tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Pati Kini Berstatus Tersangka ‎

‎Beberapa terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat, seperti Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang masing-masing divonis 13 tahun penjara. Sementara itu, Muhamad Kerry Adrianto Riza mendapat hukuman paling tinggi, yakni 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp.2,9 triliun.

‎Hakim juga menetapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara.

‎Dalam putusan tersebut, barang bukti sebagian besar dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, sementara sejumlah aset turut disita untuk kepentingan negara.

‎Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempelajari putusan hakim, terutama terkait perbedaan pada aspek uang pengganti dibandingkan dengan tuntutan awal. Kejaksaan Agung belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak dan BBM yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan korporasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Pemeliharaan SMAN 1 Garawangi Tembus Rp768 Juta, Perubahan Alokasi Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Rp 415 Juta Potongan Premi Taspen Guru PPPK Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, LSM Frontal Lapor Kajari Kuningan
Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi
Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK
Truk Rokok Ilegal Disergap di Tol Jakarta, Negara Selamatkan Rp 8,66 Miliar dari Jaringan Distribusi Gelap
Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta
Usai Dipecat dari Polri, Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:35 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMAN 1 Garawangi Tembus Rp768 Juta, Perubahan Alokasi Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:14 WIB

Rp 415 Juta Potongan Premi Taspen Guru PPPK Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, LSM Frontal Lapor Kajari Kuningan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:54 WIB

Diduga Manipulasi Data Dapodik untuk Lolos PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Dari Muzakir hingga Edison, Kursi Bupati Muara Enim Tak Pernah Sepi dari KPK

Berita Terbaru